LENSAINDONESIA.COM: Tepat Pukul 00.00 WIB, per tanggal 28 Maret 2015 ini, Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Pertamina menjamin stok BBM aman.
Harga premium menjadi Rp 7.300 per liter, dan harga solar menjadi Rp 6.900 per liter. Kenaikan harga premium dan solar sebesar Rp500 per liter.
Premium sebelumnya Rp 6.800 per liter, harga solar Rp6.400 per liter. Perubahan harga BBM ini, menurut situs ESDM resmi, mengacu pada keputusan Menteri ESDM No 2486/K/12/MEM/2015.
Sementara itu, harga elpiji nonsubsidi 12 kg tidak mengalami perubahan. Harga elpiji 12 kg tetap berkisaran Rp 138.200 per tabung.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said dalam keterangannya soal penyesuaian harga BBM karena menyesuaikan kenaikan harga minyak dunia dan, kenaikan mata uang dolar AS.
Kenaikan harga BBM terbagi tiga kategori;
1. Harga premium penugasan, khusus wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali, yang masih disubsidi pemerintah, naik dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300.
2. Harga premium umum, khusus Jawa, Madura, dan Bali, yang tidak disubsidi pemerintah, naik dari Rp 6.900 menjadi Rp 7.400.
3. Harga solar, untuk wilayah di Jawa, Madura, Bali (Jamali) maupun luar Jamali, yang masih disubsidi pemerintah, naik dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900. @licom_09
0 comments:
Post a Comment