Friday, March 27, 2015

Kisruh Golkar memanas, Bamsoet dan Komarudin dipidanakan ke Bareskrim

Kisruh Golkar memanas, Bamsoet dan Komarudin dipidanakan ke Bareskrim



LENSAINDONESIA.COM: Kisruh Golkar melebar para elit menjerat kasus pidana. Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin dan anggota fraksi yang juga Bendahara Umum Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan ke Bareskrim Mabes polri, Jumat (27/3/15).


Laporan pidana dilayangkan Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Ancol, Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus tiba di Bareskrim Mabes Polri pukul 17.00 wib didampingi Ketua DPP Bidang Hukum Lawrence Siburian.‎


Baca juga: Golkar Jatim siap gabung kubu Agung Laksono dan Menkumham belum terbitkan SK pengesahan Golkar Kubu Agung Laksono


“Saya mewakili Golkar dan fraksi untuk melaporkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo,” katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3).


Dia menjelaskan, laporan ini berkaitan upayanya melaksanakan tugas sebagai Ketua Fraksi DPR RI yang sah dan diakui. “Keberadaan saya berdasarkan hukum khususnya UU Parpol dan Tata Negara,” jelasnya.


‎Ketua DPP Bidang Hukum Lawrence Siburian menambahkan, Ade Komarudin dan Bamsoet dilaporkan

karena merobek surat permintaan untuk meninggal ruangan Sekretariat fraksi Partai Golkar. “Kami laporkan sesuai pasal 406 tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” jelasnya.


Dia berharap Mabes Polri menindaklanjuti laporan yang dilayangkannya. Pasalnya, pihaknya sudah mencoba melakukan langkah persuasif, namun hal tersebut nihil.‎ “Kami minta kepolisian agar cepat mengambil langkah. Kami gunakan langkah hukum untuk memproses,” pungkasnya.


Sebelumnya, Bambang soesatyo menjelaskan alasan mengapa dirinya merobek-robek surat itut. Menurutnya, surat yang dikirimkan Agus Gumiwang Kertasasmita sebagai Ketua Fraksi Golkar kubu Agung itu dianggapnya ilegal, karena pimpinan DPR masih mengakui fraksi kubu Aburizal Bakrie (Ical).‎ Bamsoet juga menilai surat tersebut adalah palsu, sehingga menurutnya, “Jangankan dirobek, mau dibakar pun sah-sah saja karena tidak tercantum kop surat beserta stempel berlambang DPP Partai Golkar.‎” @alan


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment