LENSAINDONESIA.COM: Seorang perempuan muda, mengadu pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, saat tengah menghadiri Seminar Human Trafficking, yang bertempat di Kecamatan Sucinaraja, Sabtu (02/05/2015).
Perempuan tersebut adalah, Sumiati Nur Angraeni (38), warga Kecamatan Garut Kota, Garut Jawa Barat. Ibu rumah tangga itu mengadu kepada Ketua Bidang Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Nita K Widjaya.
Baca juga: Pemerintah dan masyarakat harus paham bahaya Human Trafficking dan 225 pasutri 'kumpul kebo' ramai-ramai Isbat Nikah Gratis
Dirinya menceritakan adanya tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDART), yang dilakukan suaminya Suyatno, yang juga anggota TNI di Kodim 0611 Garut dengan pangkat Sersan Mayor (Serma).
Menurut pengakuan Sumiati, sejak menjalin hubungan rumah tangga dengan Serma Suyatno, kerap menerima perlakuan kasar bahkan kerap dipuku, ditendang serta pernah disiram oleh air. Hal itu terjadi bila ada masalah hal yang sepele. Bahkan jika menolak untuk berhubungan badan pagi harinya langsung ditempeleng.
“Dari Masalah sepele saja langsung melakukan kekerasan, terlebih jika menolak untuk berhubungan badan, paginya langsung melayangkan pukulan dan tinju sampai luka memar,” ujarnya.
Akibat kerap menerima perlakuan kasar, dirinya sempat melaporkan kepada unit Intel Kodim Garut, dan sempat di lakukan pemeriksaan. Namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya, malahan Suyatno, kini sudah naik pangkat dari Sersan Kepala (Serka) menjadi Sersan Mayor (Serma).
“Bukannya diberikan sanksi malahan pangkatnya naik, sungguh terlalu masa yang memiliki kelakuan buruk bisa naik pangkat?,”
Diakuinya, dirinya sudah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, namun proses tersebut belum bisa dilakukan, soalnya mesti menunggu dulu izin dari atasan suaminya. Kini hidupnya tidak jelas bahkan sudah hamper 8 bulan sudah meninggalkan rumah, karena jika tinggal dirumah bersama suaminya takut mendapatkan perlakuan yang sama. Akunya.
Bukan menerima kekerasan saja, tetapi harta miliknya juga dirampas, salah satunya rumah tinggal pemberian orang tuanya kini sudah di hak oleh yatno. Padahal itu merupakan rumah warisan setelah kedua orang tuanya meninggal dunia.
Dirinya juga berharap, adanya keadilan yang diberikan kepadanya. Sempat juga mau melapor ke POM namun dilarang juga oleh pihak Kodim.
Sementara Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Garut, Nita K Widjaya, membenarkan adanya aduan tersebut. Namun pihaknya belum bisa melakukan penanganan lebih jauh, karena korban belum membuat aduan secara tertulis. Saat ini hanya sebatas pengaduan lisan.
Jika sudah ada pengaduan resmi, pihaknya juga akan segera mengambil langkah-langkah, seperti mengumpulkan data. Bahkan korban juga sempat memeriksakan diri di salah satu RSU milik TNI. Singkatnya.@taufiq_akbar
0 comments:
Post a Comment