LENSAINDONESIA.COM: Maraknya kasus Human Trafficking (perdagangan manusia) di berbagai daerah di Indonesia saat ini kondisinya sangat memperihatinkan. Kasus ini harus segera diantisipasi oleh berbagai pihak.
Anggota Komisi IX DPR RI Siti Mufattahah, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat serta pemerintah daerah harus paham dengan human trafficking, soalnya kasus trafficking banyak bentuknya, misalnya, Pekerja Sek Komersia, Pekerja Anak dibawah umur, serta pekerja TKI yang illegal.
Baca juga: Warga Jawa Timur jadi otak sindikat perdagangan manusia di Macau dan 225 pasutri 'kumpul kebo' ramai-ramai Isbat Nikah Gratis
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memahami human trafficking ini, jangan sampai keluarga mereka ada yang jadi korbannya,” ujarnya saat diwawancara wartawan, saat menghadiri Seminar Human Trafficking, yang diselenggarakan Paguyuban Pemuda Pemudi Sucinaraja, Garut Jawa Barat, Sabtu (02/05/2015).
Dikatakannya, Provinsi Jawa Barat, merupakan ranking ke 3 se-indonesia kasus human traffickingnya, sedangkan Kabupaten Garut, masuk ranking 4, setelah Sukabumi, Cianjur dan Bogor. “Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat bisa sadar dengan bahayanya Human Trafficking ini,” papar politisi Partai Demokrat ini.
Ia juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Garut bisa memantau masyarakatnya yang saat ini bekerja di luar negeri, jangan sampai nanti sudah menjadi kasus baru mengetahuinya.
Siti Mufattahah juga menghimbau agar masyarakat yang hendak menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang akan bekerja di luar negeri untuk menempuh semua prosedurnya. Dimana nantinya pemerintah bisa memantau dan mengawal saat bekerja sampai dengan proses pemulangannya.
Pemerintah Daerah juga mesti ikut peduli, terhadap para pekerja yang bekerja baik diluar maupun didalam daerahnya, karena hal ini merupakan salah satu kewajiban pemerintah dalam melindungi warganya.
Jika dilakukan dengan sesuai prosedur, maka nantinya pihak pemerintah daerah bisa melakukan pemantauan secara maksimal. Itu pun bisa terlaksana jika dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Instansi terkait, tingkat Kecamatan, Desa, RT hingga RW.
Diakuinya, DPR RI, khususnya Komisi IX, yang membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan, kini tengah melakukan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004, tentang perlindungan penempatan tenaga kerja Indonesia keluar negeri, yang mana nantiya akan focus bagaimana perlindungan terhadap TKI itu dioptimalkan, tidak hanya penempatannya saja, melainkan sejak pemberangkatan, penempatannya hingga proses pemulangannya.
“Kami akan menitik beratkan pada perlindungan tenaga kerja yang bekerja dioptimalka, bagaimana dalam proses penempatan, pemberangkatan. Tetapi saat proses pemulangan dan kembali kerumahnya mesti mendapatkan perlindungan dari pemerintah,” tegasnya.@taufiq_akbar
0 comments:
Post a Comment