Friday, May 1, 2015

Tim kuasa hukum Novel Baswedan siapkan gugatan praperadilan

Tim kuasa hukum Novel Baswedan siapkan gugatan praperadilan

LENSAINDONESIA.COM: Tim kuasa hukum Novel Baswedan bakal melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polri terkait penangkapan klien mereka yang bertugas sebagai penyidik KPK. Sebelumnya, Novel ditangkap ditangkap karena kasus 11 tahun lalu saat masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu, dengan tuduhan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet hingga tewas.

Detail gugatan praperadilan akan dibicarakan lebih dulu antara tim kuasa hukum dengan Novel baswedan. “Kami minta (hakim) membatalkan keabsahan penangkapan dan penahanan Novel,” terang pengacara Muji Kartika Rahayu di Gedung KPK, semalam.

Baca juga: Kuasa hukum Novel Baswedan: Garis Komando Polri patah dan Novel Baswedan jalani rekonstruksi penembakan pencuri hari ini

Gugatan praperadilan itu juga didasari sulitnya tim kuasa hukum mendampingi Novel Baswedan saat ditangkap Polri. “Sejak Jumat pagi (saat Novel ditangkap), akses pengacara untuk mendampingi Novel sangat sulit. Pukul 02.00 kami sudah di Bareskrim, tapi baru sekitar pukul 08.30 bisa mendampingi. Bahkan di Mako Brimob, kami masih harus berdebat dulu, baru boleh mendampingi,” sambung Muji Kartika Rahayu.

Mako Brimob sebelumnya menjadi tempat penahanan Novel Baswedan sebelum akhirnya penyidik KPK itu diterbangkan ke Bengkulu sore harinya untuk menjalani rekonstruksi perkaranya. Namun proses rekonstruksi ditunda menjadi hari ini, Sabtu (2/5), karena Novel tak mau didampingi pengacara yang diberikan polisi. Ia meminta didampingi pengacaranya sendiri.

Sekedar diketahui, Jumat (1/5) dinihari, Novel Baswedan ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta. Dalam surat perintah penangkapan, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah. Kemudian Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa dua sejak pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya, Novel Baswedan dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pasca memimpin penyidik KPK melakukan penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Irjen Djoko Susilo menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

Polres Bengkulu menduga Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.

Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum. @*/andiono

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment