LENSAINDONESIA.COM: KBRI Kuala Lumpur memulangkan 9 orang gadis di bawa umur –pupoler dengan sebutan ABG (Anak Baru Gede)– WNI/TKI korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
KBRI Kuala Lumpur mengungkapkan, dari 9 WNI/TKI korban TPPO tersebut, 8 orang WNI/TKI adalah korban TPPO yang diberangkatkan agen perseorangan berkewarganegaraan Indonesia a.n. FZ atau dikenal dengan nama panggilan “Ina ” dan dipekerjakan sebagai PSK.
Baca juga: Jersey Boys drama musikal ditonton 18 juta penggemar seluruh dunia dan Flynas Malaysia Selasa ini terbang kedua Surabaya-Madinah
Tujuh orang diantaranya berusia di bawah umur, namun data tanggal kelahiran mereka di paspor diubah menjadi lebih tua.
“Para korban tersebut dijanjikan bekerja di rumah makan atau salon dengan gaji besar di Malaysia, namun ternyata dipekerjakan sebagai PSK. Mereka dikirim ke Malaysia dengan menggunakan paspor yang identitasnya tidak asli terutama usianya.” kata Duta Besar RI di Malayasia, Herman Prayitno, dalam rilisnya kepada LICOM, Rabu (23/4/14).
Data KBRI Kuala Lumpur mencatat bahwa tiap tahun jumlah kasus TPPO yang ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur meningkat yaitu 2 kasus (2012), 7 kasus (2013) dan 3 kasus (kuartal I 2014).
Terungkapnya kasus TPPO dengan korban perempuan di bawah umur yang dijadikan PSK merupakan fenomena baru yang sangat mencemaskan. Berdasarkan informasi para korban, masih banyak korban lainnya yang masih dieksploitasi sebagai PSK dimana sebagian besar masih di bawah umur.
Saat ini, KBRI terus berkoordinasi dengan Divisi Anti-Trafficking Polisi Malaysia untuk menyelamatkan mereka. Dari informasi yang telah terkumpul, KBRI Kuala Lumpur menilai bahwa apa yang saat ini terungkap hanya sebagai fenomena puncak “Gunung Es” dan diduga jaringan “Ina” hanya salah satu jaringan perdagangan orang yang beroperasi di Malaysia.
Pada 22 April 2014, KBRI Kuala Lumpur juga menerima 3 korban TPPO yang dipekerjakan sebagai PSK, dimana salah satu orang diantaranya masih berusia 15 tahun.
Namun, ketiga WNI tersebut belum dapat dipulangkan. Ketiga WNI tersebut direkrut oleh jaringan yang berbeda dengan jaringan “Ina”.
Saat ini, KBRI Kuala Lumpur terus bekerjasama secara intensif dengan instansi terkait di Indonesia terutama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI yang secara cepat merespon mendukung penanganan kasus ini dengan memperkuat pengawasan pembuatan paspor di seluruh Kan tor I migrasi di Indonesia.
Selanjutnya, penegakan hukum yang efektif kepada semua pihak yang terlibat mulai perekrutan hingga pengiriman sangat diperlukan untuk memberikan efek jera.
Otoritas Malaysia saat ini masih mengejar “Ina” yang telah diketahui identitas dan alamatnya di Malaysia. Selanjutnya, aparat penegak hukum di Indonesia dapat segera membongkar jaringan perekrutan kelompok
“Ina” maupun yang lainnya.
“KBRI Kuala Lumpur mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperkuat aspek pencegahan dengan melakukan public awareness campaign guna meningkatkan kewaspadaan, termasuk orang tua, terutama dengan adanya iming-iming bekerja di Malaysia dengan dijanjikan bayaran yang menggiurkan ”, lanjut Duta Besar Herman.
KBRI Kuala Lumpur terus memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan
otoritas Malaysia, khususnya Divisi Anti-Trafficking Polisi dan Imigrasi Malaysia guna membongkar jaringan perdagangan orang di Malaysia dan memberikan perlindungan khususnya mereka yang dibawah umur.
0 comments:
Post a Comment