Wednesday, April 23, 2014

KPK bongkar korupsi proyek e-KTP, incar Gamawan Fauzi?

KPK bongkar korupsi proyek e-KTP, incar Gamawan Fauzi?




LENSAINDONESIA.COM: Penyidik KPK Selasa dan Rabu (23/4/14), menggeledah ruang Kemendagri, termasuk ruang kerja Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Paket Penerapan Kartu Penduduk Elektonik (e-KTP). Ternyata, menuai rumor KPK ancang-ancang membidik Mendagri Gamawan Fauzi jika ditemukan bukti terlibat.


Tidak ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait rumor penanganan kasus proyek di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, akan merembet ke Mendagri Gamawan Fauzi.


Baca juga: Nazarudin ungkap keterlibatan Mensesneg dalam proyek e-KTP


Juru bicara Johan Budi mengatakan, “Kemarin itu tidak hanya dua tempat ya yang digeledah. Pertama, yang kita geledah kantor Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Taman Makan Pahlawan di Kalibata. Kedua, di PT Quadra Solution yang ada di Kuningan ini.”


Kemudian, lanjut Johan, “Ketiga, penggeledahan di Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga kita geledah ruang menteri ya, Menteri Dalam negeri,” tandas juru bicara KPK, yang dikenal cukup piawai melakukan kehumasan KPK ini.


Upaya penggeledahan itu, dikatakan Johan, penyidik KPK hanya menyita dokumen-dokumen dalam rangka mengumpulkan bukti. Ini terkait dengan ditetapkannya Sugiaharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka.


Sugiharto diduga menyalagunakan wewenang atas kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek penggadaan e-KTP. Proyek benilai Rp6 triliun itu sebagai pelaksananya dipercayakan kepada PT Quadra Solution.


Karenanya, Sugiarto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.


Johan mengakui, pengusukan kasus ini menindaklanjuti laporan masyarakat kepada KPK pada tahun 2011-2012.


Apakah laporan itu terkait laporan yang disampaikan Nazaruddin, mantan Bendahara Umum DPP Demokrat, Johan tidak mengelak.


Diketahui, Nazarudin pernah membeberkan kepada wartawan, bahwa dirinya sebagai pelaksana dilapangan proyek e-KTP itu. Nazarudin juga mengungkapkan proyek ini yang mengendalikan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan anggota DPR RI Setya Novanto, Bendahara Umum Partai Golkar.


Nazarudin mengungkap dugaan adanya makr up terhadap proyek e-KTP hingga Rp2,5 triliun. Malahan, terpidana korupsi Hambalang ini menuding Mendagri Gamawan Fauzi dan adiknya menerima bagian dari proyek e-KTP ini.


Gamawan kepada wartawan, membantah keras tudingan Nazarudin yang dianggap ngawur itu. Dia juga melaporkan Nazarudin ke Kepolisian dengan tuduhan fitnah, dan pencemaran nama baik.


Kelanjutan laporan itu, belakangan ternyata tidak ada kabar. Sampai akhirnya, Anas Urbaningrum yang disebut-sebut sebagai pengendali proyek e_KTP ditahan KPK untuk kasus lain, yakni terkait imbas kasus Hambalang.


Adanya penggeledahan KPK di ruang kerja bawah itu, tak ayal muncul rumor mengait-kaitkan bahwa KPK akan bertindak tanpa pandang bulu. Dan, menyebutkan jika ada bukti, kasus e-KTP bisa menjerat Gamawan Fauzi. Sehingga akan menyusul Nazarudin, Andi Mallarangeng, dan Anas Nazarudin menghuni kamar tahanan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. @endang/yuanto


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment