LENSAINDONESIA.COM: Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Kabupaten Bondowoso ramai-ramai mendatangi Kantor Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin Surabaya, Selasa (22/4/14).
M. Affan, Koordinator FMPP meminta Bawaslu segera menyampaikan perkembangan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu calon legislatif (Caleg) incumbent PKB atas nama Ahmad Dhafir dari Dapil V Kabupaten Bondowoso.
Baca juga: Rhoma tetap kandidat Capres: Yang tidak dukung PKB , terlalu! dan PKB "dekati hati" penumpang bus di Terminal Bungurasih
“Kami masyarakat Bondowoso selama ini menunggu kelanjutan pengusutan kasus Ahmad Dhafir. Terakhir, Komisioner Bawaslu bernama Sri Sugeng sudah turun langsung ke Bondowoso untuk melakukan klarifikasi, namun tak ada kelanjutannya hingga sekarang,” ujarnya saat ditemui LICOM di Bawaslu Jatim.
Pihaknya mengancam jika kasus ini tak digubris, massa yang didatangkan dari Bondowoso jumlahnya akan lebih besar untuk mengawal kasus ijazah palsu tersebut.
“Kami tak terima ada Caleg yang menggunakan cara-cara licik seperti pemalsuan ijazah. Bawaslu provinsi ini bekerja tak becus, apalagi banyak pelanggaran yang terjadi selama Pileg di Bondowoso lalu. Kami tak akan membiarkan masyarakat Bondowoso dibodohi oleh antek-antek komunis,” tegas dia.
Tanggapi hal itu, komisioner Bawaslu mempersilahkan perwakilan massa untuk lakukan musyawarah di dalam Kantor Bawaslu Jatim.
“Kita ini serba salah, awalnya sudah kami tangani ternyata mereka (FMPP) juga buat laporan ke Bawaslu RI. Dan saat itu kami juga sudah kirim surat klarifikasi dari Bawaslu RI agar direspon, jadi kami ini masih menunggu kebijakan Bawaslu,” ungkap Sri Sugeng Pudjiatmiko, Komisioner Bawaslu Jatim.
Karena itu, pihaknya akan lakukan koordinasi lanjut dengan Bawaslu RI untuk menyelesaikan kasus ini. Sementara ditanya soal sanksi kepada Ahmad Dhafir, jika ijazahnya terbukti palsu, dia menegaskan mantan Ketua DPRD Kab Bondowoso tersebut bisa batal dilantik.
“Yang jelas jika tiga hari sebelum sumpah janji dilaksanakan, maka kita bisa rekomendasikan dia dicoret. Tapi kalau sudah melakukan sumpah ya itu yang susah, harus lewat mekanisme partainya atau istilahnya di PAW (Pergantian Antar Waktu),” imbuhnya.
Diketahui, Ahmad Dhafir yang juga mantan Ketua DPRD Bondowoso ini dalam pencalegan menggunakan surat tanda lulus ujian akhir, bukanlah ijazah dari MA Al-Anwar Bunder Bondowoso. Sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan publik.
Jika terbukti bersalah, Dhafir bisa terancam dipidana sekaligus tak bisa dilantik kendati dia terpilih jadi anggota dewan dalam Pileg 2014.@sarifa
0 comments:
Post a Comment