Thursday, April 3, 2014

Penanganan kredit fiktif BPR Jatim Rp 5,8 miliar ‘mogok’

Penanganan kredit fiktif BPR Jatim Rp 5,8 miliar ‘mogok’




LENSAINDONESIA.COM: Kejelasan pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemprov Jatim (Bank UMKM Jatim), atas pencairan kredit kepada Debitur yang berjumlah 233 orang dengan nilai Rp 5,82 miliar hingga kini mogok di Kejaksaan Tinggi (Kejati).


Pasalnya sejak dilaporkan pada November 2013 lalu, hingga kini belum juga ditangani Kejati Jatim. Tak pelak, LSM dari Transparancy Centre (TC) selaku pelapor kini hanya bisa mempertanyakan kelanjutan laporannya itu.


Baca juga: Kejati Jawa timur belum selesai teliti berkas Bambang DH dan Tersangka korupsi pembangunan Gedung Bea Cukai cicil kerugian negara


Budi selaku Korlap aksi mengatakan, dirinya menindaklanjuti laporan pada 5 Desember 2013 lalu kepada Kejati Jatim. Dimana laporan itu tidak ada tanggapan dari pihak Kejaksaan. “Kedatangan kami ingin memastikan tindak lanjut dari laporan yang sudah kami serahkan pada Desember dan Januari lalu ke Kejaksaan,” ujarnya.


Dijelaskannya, padahal dirinya sudah menyerahkan dua bukti kasus kredit fiktif BPR ini dengan harapan akan diusut oleh pihak Kejati Jatim. Adapun dua bukti itu adalah pertama mengenai modus pencairan kredit terhadap 233 orang Debitur senilai Rp 5,82 miliar, kepada Lembaga Bimbingan SSC di Surabaya yang dikordinir Raden Ade Kony Nugraha, sebagai Komisaris Sugeng Sugema College (SSC).


Dari hal itu diketahui ada pengakuan beberapa debitur yang namanya termasuk dalam daftar pengajuan kredit, bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima uang pinjaman sebesar Rp 25 juta dari Bank BPR Jatim. Dan juga mereka tidak pernah sama sekali mengajukan kredit di Bank manapun.


Menurutnya, dari adanya surat pernyataan dari Komisaris SSC yang isinya “Menyatakan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan tunggakan angsuran dari 233 debitur di Bank BPR Jatim Surabaya menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sampai kredit lunas”.


Budi menegaskan, dari pernyataan itu dapat ditarik kesimpulan bahwa ke 233 debitur tidak mengajukan kredit pada program Pinjaman Kredit KUSUMA. “Disini muncul adanya dugaan kuat terjadinya pemalsuan dokumen dengan mencatut nama-nama orang lain untuk kepentingan kelompok tertentu. Surat terlampir itu merupakan bukti ke dua yang kami serahkan ke Kejaksaan,” urainya.


Dari data dan fakta itu, dugaan bahwa jajaran direksi juga mengetahui adanya penyalahgunaan kewenangan, dan pemalsuan yang terjadi di Bank BPR milik Pemprov Jatim. Terutama Direktur Utama Bank BPR UMKM Jatim cabang Surabaya yakni R Suroso dan Direktur Pemasaran Subawi. “Kami ingin agar Kejaksaan mau membantu dalam pengusutan kasus ini. Dan berharap ada tindak lanjut dari laporan ke dua kami ini,” ungkap Budi.


Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, menambahkan, dari ratusan orang yang unjuk rasa di depan Kejati, pihaknya meminta lima perwakilan dari TC untuk membicarakan masalah itu. Dari laporan itu, Romy mengaku kalau pihak Pidsus Kejati Jatim akan mempelajari dokumen-dokumen dan bukti yang sudah diserahkan ke Jaksa Pidsus.


“Kami akan memproses laporan dari TC. Kalau laporan itu masuk ke ranah korupsi, jadi kewenangan kami untuk mengusut kasus itu sampai tuntas. Sedangkan kalau tidak masuk ranah korupsi, maka Kejaksaan tidak mempunyai kewenangan dalam proses penyelidikan nantinya,” pungkasnya.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment