LENSAINDONESIA.COM: Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Didik Agus Suroto, SH mengaku menerima pelimpahan berkas perkara pesta sabu yang melibatkan oknum anggota DPRD Kepulauan Selayar dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Irwan Arfah. Praktis, Irfan yang berniat maju lagi jadi Caleg 9 April nanti, akhirnya “gigit jari” di dalam tahanan Kejaksaan.
Berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Irwan Arfah Cs di-P21-kan secara resmi oleh penyidik unit Narkoba Polres Kepulauan Selayar. Saat ini, berkas itu memasuki tahap II.
Baca juga: Pengadaan KM.Tanadoang-04 sarat korupsi, diintai Kejari Selayar dan Puluhan Kepala SD Kepulauan Selayar diperiksa Kejari secara maraton
Praktis, M. Irwan Arfah Cs, resmi berstatus tahanan kejaksaan. Sungguh ironis, di tengah rekan-rekannya di DPRD sibuk kampanye dan siap-siap measuki Pemilu 9 April, dia meringkuk di Rumah Tahanan Klas IIB Kepulauan Selayar untuk menunggu proses pelimpahan berkas acara pemeriksaan ke Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar. Sebagai wakil rakyat, semestinya kader PKB ini tidak gampang terperosok politik jaringan Narkoba jenis sabu.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. “Paling lambat, satu pekan kedepan,” jelas mantan koordinator lama Kejati Kalimantan Timur yang sebelumnya, menjabat Kasie Intel Bondowoso.
Saat dihubungi via telepon selularnya, dia menyatakan, peralihan status penahanan M. Irwan Arfah dari tahanan polisi ke tahanan Kejaksaan berlangsung sejak dua pekan lalu. “Dalam waktu yang tidak lama lagi dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Selayar,” janji Didik lagi.
Jika sidang awal kasus oknum anggota DPRD ini diagendakan saat jelang Pemilu Legislatif pekan depan, tentu tidak menguntungkan citra PKB di kabupaten ini. Walau demikian, tersangka jika tidak terbukti sebagai pengedar, mestinya bisa mengajukan pidana rehabilitasi sebagai pengguna.
Seperti diketahui, 11 Maret lalu di Jakarta telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi.
Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Suhardi Alius. Inti MoU itu, yakni, hukuman pidana penjara tidak akan lagi diberikan bagi para pengguna narkoba. Para pengguna akan diarahkan ke pidana rehabilitasi.
“MoU ini memberikan landasan untuk membuat action plan, terutama untuk assessment center agar diperkuat dan diberi kemampuan,” ujar Wapres Boediono saat memimpin rapat sebelum menyaksikan penandatanganan MoU sebagaimana dilansir situs resmi Wapres. @fadly syarif
0 comments:
Post a Comment