LENSAINDONESIA.COM: Sebagian besar anggota DPRD Jawa Timur periode 2009-2014 dipertanyakan itikad baiknya dalam hal pengembalian fasilitas negara yang diberikan selama menjabat sebagai wakil rakyat, yakni mobil dinas (mobdin) dan laptop.
Hal ini perlu segera dikembalikan mengingat masa jabatan mereka yang tinggal menghitung hari saja, tepatnya pada 31 Agustus 2014. Dari 100 anggota yang ada, hingga hari ini baru sebanyak 26 anggota yang telah mengembalikan mobdin kepada Sekretariat DPRD Jatim.
Baca juga: Jawa Timur sekarang resmi punya Perda Minuman Beralkohol dan Lolos Pileg, Ketua PKS Jatim perjuangkan perbaikan infrastruktur
Dari jumlah tersebut, Fraksi PKB yang paling sedikit anggotanya yang telah mengembalikan mobdin, yaitu hanya 1 orang. Hal itu pun juga dikarenakan mobil tersebut milik Zainudin Nawawi, Anggota Fraksi PKB yang sudah meninggal beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Soekarwo, Gubernur Jatim mengimbau seluruh anggota dewan segera mengembalikan fasilitas negara yang dipinjamkan selama mereka menjabat. “Mana itikad mereka itu? Kan semestinya ga perlu menunggu masa jabatannya berakhir,” cetusnya saat dikonfirmasi LICOM, Jumat (22/8/2014).
Tindakan para anggota DPRD Jatim disebut tidak etis, karena tidak mencerminkan contoh yang baik. “Masa ya ga sadar, itu kan bukan diberikan hanya dipinjamkan. Kalau sudah selesai jabatannya ya harus segera dikembalikan,” imbaunya.
Diketahui, Sekretariat DPRD Jatim menjadualkan pengembalian mobdin dan laptop para anggota legislatif pada 26 Agustus 2014. Jika ditotal, jumlah anggota dewan yang belum mengembalikan mobdin sebanyak 74 orang.
Menurut Sukardo, Sekretaris DPRD Jatim, jika masih ada anggota dewan yang belum mengembalikan mobdin dan laptop pada jadual yang telah diberikan, pihaknya menyatakan akan mengambil paksa sebelum pelantikan anggota DPRD Jatim yang baru periode 2014-2019.
Dikonfirmasi terpisah, Arif Hari Setiawan, Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim mengaku bahwa dirinya masih belum mengembalikan mobdin dengan alasan bingung. Sebab, dalam surat yang dikeluarkan oleh Sekwan pada tanggal 7 Agustus lalu tidak tercantum batas waktu pengembalian mobdin tersebut.
Karena tidak dicantumkannya tanggal atau batas waktu pengembalian, Arif kemudian mempertanyakan kepada pihak Sekwan. Sehingga, belakangan ini Sekwan kemudian kembali mengirimkan surat kepada masing-masing anggota dewan dan memberikan batas waktu hingga tanggal 26 Agustus mendatang. “Jadi hal ini ya karena kesalahan dari Sekwan,” kilahnya.
Ketika ditanya kapan pihaknya akan mengembalikan mobdin itu, Arif menjawab hal itu akan dilakukannya segera. “Tanggal 26 Agustus nanti sama-sama kita kembalikan,” janji Anggota Komisi C ini.@sarifa
0 comments:
Post a Comment