LENSAINDONESIA.COM: Akhirnya, sidang MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2014, berujung “happy ending” bagi KPU sebagai pihak termohon dari pemohon gugatan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta. Begitu pula bagi kubu Jokowi-JK sebagai pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak semua gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta. Dengan demikian, Joko Widodo sah menjadi Presiden RI ke 7 dengan wakilnya Jusuf Kalla sesuai penetapan KPU tanggal 22 Juli 2014. Pasangan Jokowi-JK pun siap memimpin Indonesia untuk periode 2014-2019, dan kini tinggal menunggu agenda pelantikan Oktober mendatang.
Baca juga: Jakarta dikabarkan rusuh tidak terbukti, sidang MK lancar sampai malam dan MK nyatakan pembukaan kotak suara oleh KPU sah, Prabowo tertolak
“Majelis Hakim Mahkamah kontitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” begitu kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat akan mengakhiri sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis malam (21/8/14).
Tim kuasa hukum KPU dan tim kuasa hukum Jokowi-JK terlihat gembira saat sidang berakhir. Begitu pula para komisioner KPU yang hadir dalam persidangan itu. Raut muka mereka terlihat berseri-seri dan saling menebar senyum.
Sebaliknya, pihak tim penasehat hukum Prabowo-Hatta terlihat ekspresinya sangat kecewa. Bahkan, sikap mereka bertolak belakang dengan pihak KPU dan Kuasa Hukum Jokowi-JK yang berseri-seri.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. “Keputusan MK tidak bisa lagi diganggu gutan,” kata Husni, tersenyum.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas yang wajahnya terlihat tegang saat sidang diskors untuk waktu Magrib, juga terlihat bersahaja. Sebelumnya, dia tampak kikuk ketika lensaindonesia.com mengucapkan selamat sukses. “Terima kasih, Mas. Terima kasih,” katanya. @endang/licom
0 comments:
Post a Comment