Thursday, August 21, 2014

Pungli SMPN 1 Kedungpring berkedok pengadaan air minum

Pungli SMPN 1 Kedungpring berkedok pengadaan air minum




LENSAINDONESIA.COM: Kendati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berlaku sejak 2 Januari 2012, namun sejumlah sekolah masih aja banyak yang mengabaikan peraturan tersebut.


Di Kabupaten Lamongan, pungutan biaya tidak resmi di sekolah SD dan SMP masih berlangsung. Salah satunya di SMP Negeri 1 Kecamatan Kedungpring.


Baca juga: Pembuatan SK PAK guru di Lamongan jadi ajang pungli dan Tunjangan ribuan guru 2 tahun 'nyantol' di Kemenag Lamongan


Dengan dalih menyediakan air minum bagi para muridnya, pihak sekolah menarik biaya Rp 15 per bulan. Dari pungutan ini, pihak sekolah bisa meraup untung puluhan juta rupiah.


“Tinggal mengkalikan saja Pak, jumlah murid kelas 7,8 dan 9 totalnya 816 murid,” ungkap Uti, seorang wali murid, Kamis (21/08/2014).


Kata dia, bila dijumlah, Rp 15 ribu dikalikan seluruh murid, maka tiap bulan sekolah mendapat Rp 12.240.000.


Dari penelusuran lensaindonesia.com, pihak sekolah tiap bulan hanya mengluarkan anggaran untuk membeli air minum sebesar Rp 5 juta saja. Ironisnya, sisa uang hasil pengadaan air minum tersebut digunakan untuk membayar angsuran mobil kepala sekolah (kepsek) tersebut. “Uannya untuk ngansur mobilnya Pak Darji (kepala seklah). Sebagain lagi sisa uangnya tidak jelas kegunaanya,” kata seorang sumber di lingkungan sekolah tersebut.


Sejumlah wali murid yang mulai mengetahui bahwa sisa pengadaan air minum digunakan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah, mengeku sangat keberatan.


Terkait adanya pungutan liar (pungli) berkedok untuk pembelian air minum ini kepala sekolah SMP Negeri 1 Kedungpring belum bisa dikonfirmasi.@densule/ali muhtar


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment