LENSAINDONESIA.COM: Kunjungan kerja (Kunker) memang menjadi kegiatan favorit bagi kebanyakan anggota dewan. Selain mendapat fasilitas perjalan dinas, uang saku dari APBD cukup menggiurkan.
Namun, bagaimana jadinya agenda yang sejatinya dikemas sebagai studi banding terkait kinerja ini diakali dengan laporan fiktif ? Fakta ini terungkap dilakukan anggota DPRD Surabaya yang diduga melakukan Kunker fiktif alias tidak dilakukan sesuai prosedur.
Baca juga: DPRD Surabaya Kunker ke Jakarta dengan dalih bahas Tatib Dewan dan Sejumlah anggota DPRD Surabaya berlomba ngelencer luar negeri
Bahkan, hal ini terungkap saat debat atau hujan interupsi yang terjadi dalam sidang paripurna penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRD Surabaya yang digelar di ruang rapat Walikota Surabaya di Balai Kota, kemarin.
Mulanya, paripurna Tatib yang sejatinya tinggal mengesahkan ternyata mendapat interupsi dari beberapa fraksi. Salah satunya adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang mempermasalahkan penetapan jumlah anggota Badan Musyawara (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) yang diatur dalam Tatib.
Reni Astuti Anggota Fraksi PKS kemudian melontarkan interupsi soal kedisiplinan anggota DPRD Surabaya dalam melakukan Kunker agar tercantum dalam Tatib. “Kami meminta kepada pimpinan untuk memasukkan aturan soal kehadiran fisik anggota dewan saat melakukan Kunker,” kata Reni Asturi dalam ruang rapat paripurna
Menurutnya, beberapa anggota DPRD Surabaya telah melakukan tindakan tidak terhormat yaitu melakukan Kunker fiktif atau tidak ada di tempat tujuan. “Ini dilakukan agar bisa memperbaiki perilaku setiap anggota dewan di periode sekarang. Karena catatan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) periode sebelumnya mencantumkan catatan buruk yakni Kunker fiktif. Saya berharap di kepemimpinan pak Armuji akan lebih baik dan tidak terjadi lagi,” tandasnya.
Melihat kondisi ini, Adi Sutarwijono Ketua Pansus Tatib DPRD Surabaya asal FPDIP meminta kepada anggota dewan untuk tidak terburu-buru menanggapi hal-hal yang bersifat substansial karena materi belum dibacakan. “Kepada seluruh anggota dewan yang hadir, terutama bagi anggota dewan non pansus, sebaiknya jangan lebih dahulu masuk kepada substansi materi. Karena materi Tatib belum dibacakan, rapat harus berjalan tertib dengan pimpinan ketua dewan,” ucap politisi yang akrab disapa Awi ini.
Sementara itu, terkait pernyataan Reni Astuti soal kehadiran fisik saat kunjungan kerja, Awi mengatakan jika hal itu akan masuk dalam aturan kode etik, bukan masuk dalam Tatib.
Pendapat ini diamini Armuji sebagai pimpinan rapat yang tetap meminta agar setiap kunjungan kerja harus mengikuti secara fisik seluruh rangkaian Kunker yang telah diagendakan. “Aturan itu diatur di dalam kode etik anggota dewan. Seluruh anggota dewan harus mengikuti secara fisik seluruh agenda kunker,” kata Armudji.
Sementara itu, paripurna Tatib akhirnya berhasil disetujui setelah melalui proses skorsing. Hasilnya, anggota Banmus disepakati 15 orang dengan menggunakan vooting.@iwan_christiono
0 comments:
Post a Comment