LENSAINDONESIA.COM: Ancaman para pedagang Pasar Turi akan menggugat investor, PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ditanggapi dingin Humas PT GBP Ady Samsetyo, yang menganggap pedagang tidak cukup memiliki dasar untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Menurutnya, tidak semua pedagang Pasar Turi telah melunasi pembayaran stan ke investor. “Yang gugat itu punya kios. Sudah lunas nggak bayarnya? Kalau belum lunas jangan mentang-mentang,” ucapnya kepada Lensa Indonesia kemarin.
Baca juga: Investor Pasar Turi gelar soft launching abal-abal dan Pedagang Pasar Turi menuntut, investor makin tersudut
Menurut Adi Samsetyo, tidak ada materi yang menjadi dasar gugatan. Penarikan denda yang akan dijadikan bahan menggugat, dianggapnya tidak tepat. Pasalnya, dalam perjanjian antara pedagang Pasar Turi dan investor disertai dengan beberapa konsekuensi.
“Salah satunya denda bagi setiap pihak. Sebut saja, bila pedagang telat membayar cicilan, investor akan memberikan denda. Begitupula jika investor telat menyelesaikan pembangunan akan dikenakan denda. Jangan ngomong 14 Oktober. Pedagang tidak bisa ngomong itu, karena itu antara kami dengan Pemkot Surabaya,” lanjutnya.
Tasyakuran yang dilakukan investor pada Jumat lalu bukan berarti masalah Pasar Turi Baru selesai. Pasalnya, para pedagang yang telah melunasi administrasi tidak serta merta bisa memulai berjualan. Memang mereka bisa masuk ke Pasar Turi, namun untuk membuka stan tidak memungkinkan. Pasalnya, lantai low ground dan ground yang diklaim telah selesai ternyata masih dalam proses finishing.
Fredi, salah satu pedagang pompa mesin mengaku tidak akan memulai berjualan sebelum pembangunan selesai 100 persen. Dia khawatir, pembangunan yang belum selesai bisa membahayakan. Selain itu, dia yakin tidak akan ada pembeli yang datang. “Nanti kalau kita jualan kejatuhan material bangunan gimana, kan masih takut,” ucapnya.
Pedagang yang memiliki dua stan ini membenarkan ada uang susulan diluar perjanjian. Seperti saat ambil kunci, investor meminta pedagang mengeluarkan uang sebanyak Rp 7,5 juta. “Kalau saya merasakan kita diminta bayar lagi, kalau ada uang ndak masalah, kalau ndak punya kan kita bingung mau cari pinjaman kemana,” jelasnya.
Sebelumnya, para pedagang Pasar Turi sudah menyiapkan langkah taktis bila Pemkot Surabaya tidak berani mengambil alih pasar sembilan lantai itu pada 14 Oktober mendatang. Mereka akan menggugat investor PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Untuk mempersiapkan gugatanya, para pedagang Pasar Turi sudah menyewa advokat yang memiliki nama besar di Indonesia. Persiapan ini dilakukan karena selama ini pedagang merasa menjadi sapi perah investor. Mereka akan menggugat secara perdata. Bila 14 Oktober Pasar Turi belum selesai, investor dinilai telah melanggar perjanjian yang disepakati bersama para pedagang.
“Dasarnya karena investor melanggar perjanjian dengan pedagang. Tidak bisa menyerahkan stan pada waktunya,” ujar Ketua Kelompok Pedagang (Kompag) Pasar Turi, Syukur.
Syukur mengaku, selama ini pedagang sering ditarik uang berupa denda, bunga, uang strata titel, ambil kunci stan, dan lainnya. Nilainya cukup beragam, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 150 juta per pedagang. Investor dengan seenaknya meminta uang tanpa memperhatikan tanggung jawabnya. Sementara hak pedagang Pasar Turi tidak diberikan. “Kami ingin uang denda dan bunga kembali, kami tidak rela diperas terus,” ucapnya. @iwan_christiono
0 comments:
Post a Comment