LENSAINDONESIA.COM: Setelah dua tahun buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Sunarji, mantan anggota DPRD Nganjuk, terdakwa kasus pembunuhan berencana, akhirnya diringkus tim intelijen gabungan Kejagung, Kejari Nganjuk dan Kejari Batulicin, Selasa (14/10/2014) malam.
Mantan anggota DPRD Nganjuk dari Partai Golkar itu diringkus di tempat persembunyiannya di Hotel Semarang, Batulicin Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. “Dia masuk DPO Kejari Nganjuk,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kepada Lensa Indonesia.
Baca juga: Kangen orang tua, pemuda Kenjeran diringkus polisi dan Kejati Jatim masih berhutang tangkap 37 buronan
Sunarji adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Adam Malik. Pembunuhan berencana itu dilakukan pada 24 Mei 2002 di hutan Jati Waduk Widas, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan. “Proses hukumnya sudah sampai Kasasi dan PK,” lanjut Kasi Penkum Kejati Jatim.
Berdasarkan putusan MA RI No 823K/Pid/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dan putusan PK MA RI No 823K/Pid/2012 tanggal 10 Oktober 2012, menyatakan terdakwa I Suparman dan terdakwa II Sunarji, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana itu.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan pembunuhan berencana dan secara bersama-sama melakukan penggelapan. “Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun,” lanjutnya.
Namun sejak perkara pembunuhan berencana itu inkracht, terdakwa Sunarji menghilang. Setelah dua tahun menghilang, keberadaannya berhasil terdeteksi tim intelijen kejaksaan dan akhirnya berhasil diringkus. @ian_lensa
0 comments:
Post a Comment