LENSAINDONESIA.COM: Tahanan yang mampu menyelundupkan Narkoba jenis sabu 0,08 gram ke dalam sel Polda Jatim, Dadang Sugianto, diganjar hukuman penjara empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Dadang diganjar hukuman penjara tujuh tahun.
“Menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim, Wahyono, saat membacakan amar putusannya.
Baca juga: Polisi sebut kematian tahanan Polrestabes Surabaya murni karena sakit dan Tahanan Polrestabes Surabaya tewas saat diperiksa penyidik
Dadang Sugianto memang dikenal licin dan pintar dalam menjalankan bisnis Narkoba. Dia diketahui dua kali menyelundupkan sabu ke tahanan Polda Jatim, yakni 0,08 gram pada 7 Mei 2014 dan 5 gram sabu dua hari setelahnya. Kasus yang terakhir ini rencananya jaksa akan menuntut sembilan tahun penjara dan akan divonis pada pekan depan.
Pada kasus pertama, Dadang Sugianto tertangkap saat membawa bungkus rokok yang berisi sabu setelah dibesuk temannya. Dua hari setelah itu, dia tak kapok dan malah menyimpan sabu 5 gram dalam saku celananya yang digantung. Aksinya diketahui setelah petugasmenggelar operasi mendadak di ruang blok C tahanan Polda Jatim.
Sebelum dua kasus penyelundupan sabu ke dalam sel tahanan Polda Jatim, Dadang Sugianto juga sudah divonis penjara 7,5 tahun atas kasus Narkoba yang dilakukannya. Itu artinya, dia sedang menjalani tiga perkara Narkoba sekaligus. @ian
0 comments:
Post a Comment