LENSAINDONESIA.COM: Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita, mengatakan proses pemeriksaan terkait keimigrasian tiga tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan pihaknya masih terus dilakukan pihak berwenang hingga saat ini.
Ketiga WNA itu masing-masing, D’ Addona Simone warga negara Italia, Scintu Massimino (Italia) dan. Fornello Luca (Australia). Ketiganya dipekerjakan sebagai teknisi pemasangan pemasangan mesin tembakau dan mesin pengepakan rokok. “Mereka sudah dideportasi dan prosesnya masih terus berlanjut,” terangnya.
Baca juga: PT Sampoerna Agro Tbk untuk kelapa sawit optimalkan investasi TI dan Polda Jatim `tak berani` jerat tersangka manajemen PT HM Sampoerna
Menanggapi langkah PT HM Sampoerna, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyayangkan sikap yang terkesan normatif mengenai kasus tersebut.
“Tanggapan tersebut adalah tanggapan yang normatif dari PT HM Sampoerna. Tentunya PT HM Sampoerna akan membela diri dan masih merasa benar. Seharusnya dengan kejadian ini PT HM Sampoerna mau membuka data penggunaan TKA di seluruh kantornya di seluruh Indonesia,” kata Timboel Siregar dalam pesan tertulis kepada Lensa Indonesia di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Timboel Siregar juga menyesalkan lambatnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memeriksa seluruh TKA di PT HM Sampoerna. “Kemenaker mestinya harus sudah segera memeriksa seluruh TKA di PT HM Sampoerna dan Menaker harus memerintahkan Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan langsung ke PT HM Sampoerna. Lalu Kemenaker harus mempublikasi ke publik atas hasil pemeriksaan tersebut,” sambungnya.
Terkait proses di Polda Jatim, Timboel Siregar meminta publik harus terus mengawal proses ini agar Polda Jatim bisa serius dan tegas menegakkan hukum. Proses penyidikan Polda Jatim terhadap masalah ini harus transparan dan tegas sesuai ketentuan hukum pidana yang ada.
“Kompolnas dan Police Watch harus mengawal proses ini dan tentunya KPK dan PPATK juga harus mengawal karena kasus ini terindikasi berpotensi menjadi bias karena kekuatan uang, mengingat Polda Jatim akan berhadapan dengan kekuatan korporasi besar,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Lensa Indonesia, PT HM Sampoerna yang terletak di Jl Malang-Surabaya KM 51,4 Pasuruan, telah mempekerjakan tiga warga negara asing (WNA) tanpa dilengkapi surat Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Alhasil, produsen rokok ini digerebek Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ketiga WNA itu masing-masing, D’ Addona Simone warga negara Italia, Scintu Massimino (Italia) dan. Fornello Luca (Australia). Ketiganya dipekerjakan sebagai teknisi pemasangan pemasangan mesin tembakau dan mesin pengepakan rokok.
Meski ketiganya sudah dideportasi ke negara asalnya, namun uniknya Polda Jatim masih kebingungan menetapkan tersangka dari pihak PT HM Sampoerna. Hingga saat ini, hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan terhadap manajemen yang mempekerjakan para WNA itu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiono mengatakan, ketiga WNA tersebut saat ini sudah dideportasi, namun pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang mendatangkan ketiga pekerja asing itu. “Ketiga pekerja asing ini bekerja di PT HM Sampoerna sejak sebulan lalu. Namun mereka tidak dilengkapi dokumen sebagaimana mestinya. Dalam paspornya hanya tertera sebagai pengunjung,” terangnya.
Anehnya, tak ada satupun jajaran manajemen PT HM Sampoerna yang ditahan. Dikonfirmasi mengenai hal ini Kombes Pol Awi Setiyono berdalih anggotanya masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang mendatangkan ketiga pekerja asing. “PT HM Sampoerna sendiri tidak dapat dijerat sebagai tersangka,” cetusnya. @endang
0 comments:
Post a Comment