LENSAINDONESIA.CoM: Pemerintah Jokowi-JK menyatakan, akan menghentikan sementara perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selama ini perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditengarai tidak tepat sasaran kebutuhan, berindikasi KKN, tidak transparan, bahkan di beberapa kasus terbukti jadi ajang “pemerasan”.
“Saya mendukung moratorium PNS yang direncanakan pemerintah, namun tentunya perlu ada beberapa kejelasan,” kata Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dalam pesan tertulisnya kepada Licom, di Jakarta, Senin (3/10/2014).
Baca juga: Diisukan calon Manaker, Rieke prihatin pekerja dan keselamatan Negara dan Eva dan Rieke kader tangguh Megawati, menguat lolos kabinet Jokowi
Rieke juga mempertanyakan, berapa lama masa moratoriun ditetapkan, apa yang akan dilakukan pemerintah pusat selama masa moratorium, termasuk provinsi dan kabupaten/kota dan melakukan pendataan problem kepegawaian pemerintah.
Tapi, Rieke menyarankan, harus melakukan pemetaan kebutuhan kepegawaian yang akurat, membuat database kepegawaian nasional termasuk problem penggajian, masa kerja dan status kerja lainnya di luar PNS (kontrak, honorer, outsourcing, sukarelawan).
“Pemerintah juga harus melakukan evaluasi dan koreksi terhadap aturan yang ada, termasuk revisi atas UU Aparatur Sipil Negara dan UU Tenaga Kesehatan,” kata Rieke.
Menyikapi rencana moratorium perekrutan PNS, menurut politikus PDI Perjuangan ini, memang harus dikecualikan untuk tenaga kesehatan. Data Kemenkes RI (2013) membuktikan bahwa penyebaran dan kekurangan tenaga kesehatan, bahkan di tingkat pelayanan dasar, terutama di Puskesmas di seluruh Indonesia.
Dikatakan Rieke, 938 Puskesmas tidak ada dokter umum, 4.121 Puskesmas tanpa dokter gigi, 295 Puskesmas tak ada perawat. 3.337 Puskesmas tak ada perawat gigi, 364 Puskesmas tak punya bidan, 4265 Puskesmas tidak ada asisten apoteker, 7.621 Puskesmas belum ada apoteker/sarjana farmasi, 2778 Puskesmas tidak terdapat tenaga kesehatan masyarakat, 2.958 Puskesmas tak ada sanitarian, 2.898 Puskesmas tidak ada tenaga gizi, 5.274 Puskesmas tidak memiliki analis kesehatan.
“Saya mendukung pernyataan pemerintah yang menegaskan moratorium perekrutan PNS tidak berlaku bagi tenaga kesehatan,” tegasnya.
Walau begitu, Rieke mendesak agar dilakukan pembatalan kebijakan pemerintah SBY terkait tenaga kesehatan berstatus PTT.
“Jika benar pemerintah Jokowi serius menyatakan moratorium PNS tidak berlaku bagi tenaga kesehatan, maka Pemerintah Jokowi harus membatalkan berakhirnya kontrak 7.007 tenaga kesehatan PTT yang akan berlaku tahun 2015,” ungkapnya.
Sesuai “Piagam Perjuangan Abdoel Moeloek” yang ditandatangani Jokowi pada 5 Juli 2014, maka perekrutan PNS bagi tenaga kesehatan harus memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja tiga tahun ke atas. “Harus dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan, dan syarat apa pun,” pungkas Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Jabar VII ini. @endang
1 comments:
I am very pleased to visit your blog,
we found a very good article, interesting and content of the article or information that is easy to understand.
thanks and regards healthy
visit Obat Kutil Kelamin Tradisional
Post a Comment