LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Agung setelah gagal memanggil kali pertama Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani, akhir berhasil memeriksa Airin untuk pemanggilan kali kedua, Jumat (27/3/15). Airin diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012.
Tragisnya, suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana –adik kandung Ratu Atut– yang kesandung kasus korupsi ditangani KPK, juga menjadi tersangka untuk kasus ini.
Dikejagung, Airin dicecar soal pertanggungjawabannya selaku pimpinan di Tangerang Selatan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, R widyopramono menegaskan dalam pemeriksaan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani soal pertanggungjawaban atas proyek pembangunan Puskesmas tersebut.
“Sejauhmana dia (Airin) mampu untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan atau tidak, akan kita sisir semua dari yang bersangkutan, dari saksi-saksi yang lain, kemudian dari calon tersangka yang dijadikan sasaran untuk mungkin yang bertanggungjawab, kan begitu. Semuanya melalui kajian yang baik,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/3/15).
Disinggung apakah nantinya orang nomor satu di Tangerang Selatan tersebut berpotensi menjadi tersangka, Widyo mengatakan, setiap perkembangan apa yang dilakukan penyidik akan dipublikasikan ketika sudah ada kesimpulan.
“Ya, tunggu saatnya, nanti penyidik berkesimpulan, melaporkan nanti, kalau masih penyelidikan ya mungkin agak hati-hati, karena harus kita jaga hak asasi seseorang, harus kita lindungi, kita tidak boleh kebablasan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam penanganan perkara penyidik melakukan perkembangan dengan cara simultan melalui kajian-kajian hukum. “Ya, tunggu dululah, berjalan dengan simultan, semua melalui kajian yang sangat intens, kita nggak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebagai saksi misalnya. Itu semua melalui kajian yang baik,” tegasnya.
Disinggung soal kapasitas Airin selaku Walikota apakah berpotensi tersangka, Widyo kembali meminta untuk tidak gegabah dalam melakukan penetapan tersangka terhadap seseorang. “Ya tunggu, tunggu kesimpulan penyidik memeriksa yang bersangkutan,” pungkasnya.
Diketahui, Jumat pagi (27/3/15), Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani memenuhi Panggilan penyidik Kejagung. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangsel.
Salah satu tersangka kasus ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang M Epid pernah mengatakan bahwa Walikota Tansel Airin juga ikut terlibat dalam proyek pembangunan Puskemas di Kota Tangsel.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni pihak swasta Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi dan unsur pemerintah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah.
Jika Aini nantinya dijebloskan sebagai tersangka, praktis akan jadi catatan terburuk dalam pemerintaan daerah di era reformasi. Karena mental birokrat korup menjerumuskan Airin dan suami, Tugabus dan kakak ipar yang mantan Gubernur Banten, Ratu Atut. @alan
0 comments:
Post a Comment