Sunday, May 3, 2015

Pemprov Jatim akan buat perda tentang perlindungan tenaga kerja

Pemprov Jatim akan buat perda tentang perlindungan tenaga kerja

LENSAINDONESIA.COM: Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, memenuhi seluruh tuntutan buruh saat Peringatan Mayday 2015, Jumat (1/5/2015). Dari sebanyak 18 tuntutan yang diajukan ada 17 tuntutan untuk diajukan ke pemerintah pusat, sedangkan 1 tuntutan lainnya akan ditangani oleh internal Pemprov Jatim yakni bakal membuat Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja.

“Kami mengabulkan 18 poin tuntutan yang diajukan buruh. Yang 17 poin itu akan kami kawal agar masuk ke DPR RI dan yang satu akan kami rumuskan bersama tim untuk dijadikan Perda,” ujarnya.

Baca juga: Buruh Jateng kecewa Gubernur Ganjar tidak muncul, polisi senyum damai dan Perwakilan buruh Jatim diterima Gubernur Soekarwo

Ia mengaku mendukung langkah buruh dalam memperjuangkan hak-haknya. Apalagi perjuangan yang dilakukannya ini tak berkelompok, namun membawa seluruh aspirasi dari buruh se-Jatim.

Terlebih untuk pembentukan Perda itu, lanjut Pakde Karwo, memang sangat diperlukan karena selama ini, banyak aturan yang memayungi buruh namun minim sanksi yang tegas sehingga seringkali merugikan buruh.

Namun dalam membuat Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan harus mempertimbangkan sisi akademisnya. Naskah akademik itu untuk mengecek apakah bertentangan dengan UU atau tidak, perlu diatur di provinsi, kabupaten, atau pusat.

Sedangkan 17 tuntutan lainnya, diantaranya adalah pembubaran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), penolakan kenaikan BBM yang diserahkan pada mekanisme pasar, penolakan rencana Pemerintah Pusat yang akan menaikkan UMK tiap lima tahun sekali, serta penghapusan sistem kerja outsourching, semuanya akan diserahkan ke pemerintah pusat.

“Kami akan membantu mengundang para pakar untuk merumuskan naskah akademik tuntutan bagi buruh. Tuntutan mereka selanjutnya akan kami kawal untuk diserahkan pada DPR RI,” tegasnya.@sarifa

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment