LENSAINDONESIA.COM: Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Entang Surahman, menyatakan, awalnya penambang batu akik di Garut Selatan punya izin pertambangan. Setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 diberlakukan, izin pertambangan tidak diperpanjang.
“Perizinan pertambangan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkap Entang terkait kesulitan menertibkan maraknya penambang liar memburu batu akik Pancawarna Garut, yang belakangan booming.
Baca juga: Pemerintahan Garut galau penambang liar Batu Akik Pancawarna marak dan Liontin Pancawarna Lasminingrat Garut bisa jadi medali PON XIX
Setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan, kata Entang, mereka tidak memperpanjang perizinan karena izin pertambangan baru, wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga, Pelayanan, pendampingan, dan pengawasan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam proses pelayanan dan pengawasan sudah barang tentu dilakukan pihak Provinsi. “Kalau dulu ada beberapa yang memiliki izin resmi. Soalnya, peminat batu akik masih sepi. Banyak penambang tidak melakukan perpanjangan izin,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Garut mengakui, pihaknya kesulitan terkait pemberian izin (legal) terhadap para penambang liar yang semakin marak di Garut. Pasalnya, para penambang liar itu rata-rata tidak memiliki badan hukum, Padahal, syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana diatur UU No 4 Rahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara, penambang harus berbadan hukum.
Selain itu, kata Bupati, penambangan berbadan hukum dilakukan dalam Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) yang luas dan kondisinya ditentukan dalam proses perizinan pertambangan. Bagi penambang perorangan tidak tidak bisa memiliki WKP.
Bupati mengakui, booming-nya batu akik Garut hingga banyak dicari orangm meski pihaknya tidak mudah melakukan pengawasan banyaknya penambang, tapi tetap akan menertibkan secara persuasif. “Pengawasan akan terus diusahakan
semaksimal mungkin dan persuasif,” tegasnya. @taufiq_akbar
0 comments:
Post a Comment