LENSAINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim mengancam akan memberikan sanksi tegas untuk 19 TPS yang ada di Kabupaten Sampang, Madura karena batal melakukan pemilihan ulang Pileg 2014. Praktis, peran KPU sebagai penyelenggara tidak dianggap.
Sri Sugeng Pudjiatmiko, Anggota Bawaslu Jatim menyatakan akan menghanguskan perolehan suara di 17 TPS di Desa Bire Barat, Kecamatan Ketapang dan 2 TPS di Desa Pandiangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Baca juga: KPU akhirnya penuhi desakan warga Sampang, coblos ulang 19 TPS dan Prabowo : Seluruh rakyat Indonesia sama di depan kotak suara
Hal ini dilakukan setelah Bawaslu Jatim turun langsung ke Sampang pada 19 April lalu untuk menyaksikan pemilihan ulang yang telah direkomendasikan oleh pihaknya. Namun, pemilihan ulang batal dilaksanakan karena semua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di 19 TPS kompak mundur jelang pencoblosan ulang.
“Berdasarkan temuan, itu kan TPS fiktif. Tapi, pencoblosan ulang kan gagal digelar sehingga bisa jadi di disclaimer atau dihanguskan perolehan suaranya,” tegasnya pada LICOM, Selasa (22/4/2014).
Rupanya, mereka yang terlibat KPPS kompak seperti tidak menghendaki warga Sampang bebas menyalurkan hakhaknya memilih wakil rakyat sesuai aspirasi.
Sementara menanggapi soal usulan digantinya KPPS dari desa lain agar pencoblosan ulang di 19 TPS tetap terlaksana, Sri Sugeng menyatakan bahwa pihak Polda Jatim khawatir dan tidak berani menjamin keamanan, jika Pemilu ulang dilaksanakan oleh KPPS dari desa lain.
“Pihak kepolisian tidak berani menjamin keamanan jika pemilu ulang dilaksanakan kembali,” ujarnya.
Terpisah, Eko Sasmito, Ketua KPU Jatim diminta menanggapi soal ini, pihaknya justru tidak bisa memberikan penjelasan dan keputusan terkait 19 TPS tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini KPU Jatim belum menerima laporan dari KPU Kabupaten Sampang. “Nanti apa pun laporan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Sampang akan kami teruskan ke KPU RI. Dan kita siap menjalankan keputusan dan perintah dari KPU RI,” kata Eko.
Seperti diketahui, KPU Jatim sudah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Jatim terkait pencoblosan ulang di 19 TPS yang ada di Sampang yang dianggap telah melakukan kecurangan dan fiktif saat pelaksanaan Pileg 2014 pada 9 April lalu. Pemilihan ulang yang seharusnya dijadwalkan pada 19 April lalu batal digelar, padahal semua logistik sudah berada ditingkat PPS (desa).
Namun hingga jadwal pemungutan berakhir pukul 13.00 WIB, tidak ada satupun anggota KPPS dari 19 TPS yang dianggap fiktif mengambil logistik untuk menggelar pemilihan ulang. @sarifa
0 comments:
Post a Comment