LENSAINDONESIA.COM: Partai Golkar menghimbau pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara pendidikan. Pasalnya, pengawasan terhadap institusi sekolah merupakan kewajiban Kemendikbud selaku stakeholder pemerintah dalam hal pendidikan. Kasus kejahatan seksual –homoseks– terhadap anak di sekolah internasional tidak bisa dianggap enteng, kemudian dilupakan begitu saja.
Kejahatan seksual di Jakarta Internasional School (JIS), apalagi menimpa anak TK lelaki dengan pelaku lelaki orang dewasa lebih dari satu, ini indikator bencana nasional dalam dunia pendidikan di tanah air.
Baca juga: Homo tukang rias teve lokal tipu pencari kerja, embat motor dan Hotma Sitompoel berkelit soal suap pengurusan perkara di MA
“Partai Golkar menghimbau Kemendikbud lebih serius dalam mengawasi perijinan sekolah,” tegas politisi anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Tb.Ace Hasan Syadzily, di Jakarta, Rabu (23/04/2014)
Ace menyatakan, kasus pelecehan seksual yang dialami oleh anak didik Taman Kanak Kanak Jakarta International School (JIS) juga dikarenakan kelalaian dan pembiaran Pemerintah khususnya Kemendikbud atas tidak berijinnya sekolah tersebut.
Hal ini terlihat dari pernyataan Kemendikbud yang mengatakan bahwa Kemendikbud sejak Januari telah meminta JIS menyiapkan berkas untuk memperoleh izin. Ini berarti lanjut Ace,
“Kemendikbud setidaknya sejak Januari telah mengetahui bahwa JIS tidak berizin,” tandasnya.
Menurutnya, seharusnya Pemerintah lewat Kemendikbud sejak Januari 2014, sudah harus menutup TK JIS karena memang belum mendapatkan ijin.
“Dalam hal ini, Kemendikbud lalai dalam pengawasan pendirian dan penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),” tegas Ace.
Ace menambahkan, karena kelalalaiannya itu, maka wajar jika pihak yang dirugikan dalam kasus pelecehan seksual di TK JIS ini menggugat Kemendikbud di pengadilan. Pihak keluarga korban pasti merasa sangat dirugikan atas kinerja Kemendikbud ini.
Padahal, lanjut Ace, petugas pengawas pendidikan ini terdapat di tingkat Provinsi, Kota, Kabupaten, hingga tingkat Kecamatan yang bertugas untuk memeriksa sekolah di masing-masing daerah.
Bila mereka sudah dihadirkan, tapi masih ada aktivitas sekolah yang dilakukan tanpa izin, dipastikan Kemendikbud harus berbenah mengenai sistem evaluasi pendidikan dari tingkat bawah hingga tingkat paling tinggi.
“Sekali lagi, Kemendikbud harus lebih serius meningkatkan kinerjanya dalam mengawasi instansi-instansi pendidikan, agar masalah seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. @endang
0 comments:
Post a Comment