Tuesday, April 22, 2014

Polda tangani BBM ilegal Sampang diangkut truk, limpahan dari Denpom

Polda tangani BBM ilegal Sampang diangkut truk, limpahan dari Denpom



LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, mendalami kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ilegal, hasil limpahkan dari POM AD. Dalam pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai sopir, kernet dan petugas SPBU. Sedang, satu tersangka otak penyalahgunaan BBM masih dalam pengejaran (DPO)


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan, kaitan dengan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Sampang, saat ini penyidik dari Ditreskrimsus sedang mendalami kasus tersebut. Kasus ini merupakan hasil limpahan dari Pom AD yang menangkap ketiga tersangka Rabu (16/4/14) di SPBU Omben, Sampang.


Baca juga: Solar bersubsidi Karesidenan Kediri dikuasai pengusaha 'hitam' dan Kejari Tanjung Perak 'Sembunyikan' tersangka BBM ilegal


“Petugas Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Yang mencurigai adanya penyalahgunaan di SPBU Jalan Raya Omben, Sampang. Sekitar pukul 20.00 WIB, melakukan pengamanan terhadap ketiga tersangka beserta barang bukti satu unit truk M 8689 UA, dengan STNK. Yang diatasnya terdapat 2000 liter solar ilegal,” terang Awi.


“Pelaku yang diamankan Sopir MA (35) Kelurahan Banyu Anyar, W (24) kernet pesisir Timur Kecamatan Camplo, dan petugas SPBU AS (28) Dusun Calon, Desa Panggung Sampang,” terang Awi,.


Sedangkan mengenai keterlibatan H yang merupakan anggota Polres Sampang, Awi menjelaskan, anggota tersebut memiliki truk dan disewakan kepada tersangka I (DPO) sejak Januari sampai Mei. Dengan harga sewa per bulan sebesar Rp1,5 juta. Namun anggota tersebut tidak tahu, truk itu dipergunakan mengangkut solar ilegal.


“Solar-solar tersebut, dijual oleh tersangka ke Industri dan nelayan. Yang tentu, dengan harga lumayan murah,”terangnya.


Dari kasus ini, tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas, yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan migas tanpa dilengkapi ijin oleh pemerintah. Dengan ancaman hukuman 6 tahun denda Rp 60 miliar. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment