Tuesday, April 22, 2014

Tarip PLN naik seminggu lagi, 60 industri Jepang di Jatim ‘puyeng’

Tarip PLN naik seminggu lagi, 60 industri Jepang di Jatim ‘puyeng’



LENSAINDONESIA.COM: Kebijakan pemerintah akan menaikkan tarif listrik industri untuk golongan I3 terbuka

dan pelanggan I4 per 1 Mei 2014, waktunya tingga seminggu lagi. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur “puyeng”. Kadin Jatim menilai kenaikan listrik itu sangat memberatkan pelaku industri.


Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Jatim, Dedy Suhajadi, mengatakan, ada tiga poin yang jadi tuntutan seluruh industri dalam negeri terkait kenaikan tarif listrik tersebut. Pertama, Kadin Jatim meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut karena dinilai sangat memberatkan industri.


Baca juga: Prospek agro industri menjajikan, peluang ekspor mencapai 60 persen dan Yogya Fashion OTS, bangkitkan kampung batik bidik wisata internasional


“Ini jelas memberatkan pelaku bisnis di sektor industri di Jatim. Kami berharap merintah mengkaji ulang rencana kenaikan listrik ini,” tegas Dedi ditemui di Graha Kadin Jatim, Surabaya. Selasa (22/4/14).


Sikap keberatan itu setelah Kadin Jatim berkoordinasi dengan sejumlah industri besar di Jatim. Diantaranya, perwakilan East Jawa Japan Club (EJJC) yang mewakili 60 industri besar Jepang yang ada di Jatim.


Beberapa perwakilan industri besar lainnya, menurut Dedy, dalam Permen ESDM nomor 9/2014 ditetapkan kenaikan sebesar 38,9 persen untuk pelanggan I3 terbuka sebesar 64,8 persen, untuk I4 akan diberlakukan secara bertahap per dua bulan sekali hingga Desember 2014. Karenya, Kadin meminta, waktu pelaksanaan diperpanjang per enam bulan sekali.


Jadi pelaksanaannya, tegas Dedy, tidak satu tahun, tetapi minimal dua tahun. “Hal ini agar industri kita memiliki daya saing yang tangguh menghadapi persaingan dengan produk impor atau industri di luar negeri,” tambah Dedy


Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Umum Bidang ESDM Kadin Jatim, Nelson Sembiring, bahwa kenaikan listrik itu akan memicu persaingan tidak sehat antar industri dalam negeri, termasuk Jatim.


“Disparitas kenaikan cukup tinggi, apalagi I3 yang belum terbuka tidak mengalami kenaikan. Kami khawatir, kebijakan ini justru akan menurunkan daya saing industri besar. Sehingga akan terjadi persaingan yang tidak sehat,” tegas Nelson.


Tuntutan ketiga, soal kualitas layanan. Industri mengeluhkan listrik PLN sering mengalami padam atau “byar pet” tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu. Akibatnya, industri dirugikan cukup besar. “Ini menunjukkan PLN belum menunjukkan pengabdian terbaik,” ujarnya.


Nelson menyontohkan, untuk industri baja misalnya, padamnya aliran listrik bisa menyebabkan kerugian sebesar US$ 50.000. Sedang kerugian yang diderita industri kertas untuk satu kali pemadaman bisa mencapai US$ 10.000, karena produksi mengalami kerusakan.


“Dengan pelayanan tidak prima seperti ini, apakah PLN sanggup untuk membayar kerugian itu? Makanya, kami menuntut perbaikan layanan,” katanya.


Seperti diketahui, berdasarkan Permen ESDM nomor 9 tahun 2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PT PNL (Persero), mulai 1 Mei 2014 tarif listrik untuk golongan I3 yang terbuka pada waktu beban puncak (WBP) adalah koefisien dikalikan Rp 872 per kilowatt hour (kWh). Koefisien adalah faktor perbandingan antara harga WBP dan luar WBP sesuai karakter beban sistem kelistrikan setempat.


Sementara itu, biaya pemakaian listrik di luar WBP mencapai Rp 872/kWh, dan kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) Rp 938/kVArh. Ada pun biaya pemakaian listrik golongan I4 Rp 819/kWh pada WBP dan luar WBP, sedang biaya kelebihan pemakaian daya reaktif Rp 819/kVArh.@dony


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment