LENSAINDONESIA.COM: Polisi akan memanggil direktur salah satu rumah sakit swasta yang terindikasi membuang limbah medis ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R Tonatan selama sepekan lalu.
Kanit Reskrim Polsek Kota Ponorogo, Ipda Nanang Budianto menyatakan, pemanggilan akan dilakukan pada satu dua hari mendatang. Direktur rumah sakit swasta tersebut akan dimintai keterangan terutama soal keberadaan label atau etiket yang ditemukan dalam limbah medis yang masuk ke TPST 3R Tonatan.
Baca juga: Kelewatan! RSUD dr Hardjono Ponorogo tahan mayat bayi dan Ruang operasi RSUD dr Hardjono Ponorogo terbakar
“Juga akan ditanyai soal kemungkinan pelaku pembuangan limbah medis yang ada label dari rumah sakit swasta yang dipimpinnya. Setelah direkturnya kita panggil dan ada keterangan, baru kita akan gelar perkara. Pada pekan ini kita panggil, suratnya sudah saya layangkan kok,” ujar Ipda Nanang.
Dikatakannya, sejauh ini pihaknya belum bisa menyebut pelaku dari pembuangan limbah medis. Label bertuliskan nama rumah sakit masih merupakan indikasi awal asal limbah medis yang masuk sebagai limbah B3 (Bahan berbahaya dan Beracun) ini. “Kalau pelakunya ketemu, kita bisa terapkan pasal 103 UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” katanya.
Sejauh ini pihaknya sudah memintai keterangan pihak RSUD dr Harjono soal aktivitas pemusnahan limbah dari luar RSUD dr Harjono. Ia juga telah meminta keterangan pihak RS swasta yang terindikasi asal limbah medis. “Kita sudah tanya soal SOP (Standard Operational Procedure/Prosedur Operasional Standar) soal pengelolaan limbah di rumahs sakit itu. Yaitu ke RSUD,” ungkapnya.
Dari pihak RS swasta tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa setiap hari limbah medis yang dihasilkan mencapai sekitar 50 kg. “Lha ini yang terbuang kok hanya 2-3 kg setiap hari. Kelalaian atau keteledoran. Pengawasan dari pimpinan kita pertanyakan,” ujarnya.
Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Ponorogo Pretty Brilliant Octovino mengatakan, saat ini pihaknya telah menyerahkan tindak lanjut dari penanganan kasus ini ke kepolisian. Meski begitu, Dinkes akan terus melakukan pembinaan ke seluruh pihak yang mengoperasikan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
“Kami akan lakukan pembinaan terpadu. Mulai dari IDI, IBI dan seluruh penyelenggara fasyankes. Ada juga dari kejaksaan, kepolisian, PU-DKP dan RSUD,” katanya.@arso
0 comments:
Post a Comment