LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dari PT Sumber Alfaria Trijaya (induk minimarket Alfamart), dalam kasus dugaan suap ijin pendirian Alfamart di Kabupaten Bangkalan.
Satu dari lima saksi tersebut adalah Leo Handoko, Manajer Alfamart area Surabaya, Sidoarjo dan Madura, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Intelijen Kejati Jatim terjunkan tim selidiki perusahaan bodong dan Perijinan Alfamart di Bangkalan sebagian besar terindikasi suap?
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, kelima saksi tersebut akan dimintai keterangan untuk tersangka Zaiful Imron Mustofa, pejabat di Kantor Perijinan Pemkab Bangkalan.
Dia menjelaskan, empat saksi dari PT Sumber Alfaria Trijaya yang dimintai keterangan adalah Kristanto (Manajer Area), Heppy dan Andi (staf perijinan), dan Marta (Bendahara). “Saksi dari swasta ini akan dikonfrontir dengan tersangka,” kata Romy.
Kasipenkum asal Jambi, Sumatera, itu memaparkan kelima saksi akan dimintai keterangan untuk menguatkan alat bukti sebelumnya. Sebab, hingga saat ini tersangka Zaiful IMron Mustofa masih belum mengakui suap-menyuap ijin pendirian Alfamart di Bangkalan tersebut. “Kalau tersangka dari pihak swasta sudah mengakui,” tandasnya.
Seperti diketahui, Leo Handoko ditangkap dalam OTT (Operasi tangkap Tangan) yang dilakukan Kejati Jatim di Kantor Perizinan Pemkab Bangkalan, 11 Agustus lalu. OTT dilakukan setelah Kejati menerima informasi rencana suap-menyuap Leo Handoko, terkait ijin pembukaan minimarket Alfamart di Bangkalan.@ian
0 comments:
Post a Comment