LENSAINDONESIA.COM: Didakwa menghina anggota Pam Obvit Polda Jatim, Bripda Geriza, dengan menuduh kumpul kebo, Nuri Anggraeni (23), SPG cantik tinggal Jl Karangan IV Surabaya, dituntut penjara tujuh bulan dalam sidang di PN Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum meyakini SPG itu bersalah dengan melakukan tindakan penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP.
Baca juga: Oknum polisi tembakkan pistol sebelum perkosa gadis 17 tahun dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya tegaskan tak lakukan tebang pilih
Kuasa Hukum terdakwa, M Sholeh langsung bereaksi keras dan menuding JPU Deddy Agus Oktavianto tidak berperikemanusiaan. Bahkan menurutnya tuntutan itu sangat keterlaluan karena dibacakan jaksa pengganti dengan alasan Jaksa Deddy sedang sidang perkara lain. “Tuntutan ini keterlaluan karena yang disampaikan klien kami adalah kenyataan, bukan fitnah,” cetus Sholeh usai sidang.
Sholeh juga menduga kasus ini dibolak-balik aparat penegak hukum karena SPG cantik itu sebelumnya telah melapor ke Polsek Karang Pilang dalam perkara pengeroyokan yang dilakukan keluarga Bripda Geriza. Tetapi laporan itu tak kunjung ada kejelasan hingga sekarang.
Yang terjadi sekarang justru sebaliknya karena SPG cantik ini balik dilaporkan keluarga Bripda Geriza dalam perkara pencemaran nama baik. Uniknya, laporan dari pihak polisi ini cepat sekali diproses dan sekarang Nuri Anggraini sebagai tersangka dan sudah dalam proses sidang di PN Surabaya.
Seperti diberitakan Lensa Indonesia sebelumnya, kasus ini terjadi 27 Oktober 2013. Saat Nuri hendak pulang ke rumahnya dibonceng keponakannya, Yusuf. Motor itu juga membonceng keponakan Nuri yang lain dan masih kecil dan anak Nuri. Karena membawa barang yang sangat banyak, mereka tak turun dari motor dan terus melaju di gang sempit itu.
Saat itulah keluarga Bripda Geriza menegur Nuri dan terjadi percekcokan antar mereka dan sempat terjadi penganiayaan. Dalam cekcok waktu itu, Nuri mengatakan jika Bripda Geriza kumpul kebo.
SPG cantik ini Oktober lalu melaporkan oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadapnya ke Propam Polrestabes Surabaya setelah laporannya di Polsek Karang Pilang tidak ditanggapi. Namun setelah berjalan tiga bulan, dia malah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mencemarkan nama baik.
Bersama M Sholeh, Lawyer yang ditunjuknya untuk mendampingi proses hukum, SPG ini mendatangi Polrestabes Surabaya memenuhi panggilan penyidik. “Saya disini sangat kecewa terhadap pihak penyidik, disini saya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum polisi, tapi sekarang malah dijadikan tersangka,” seru Nuri, Selasa (28/1/2014).
“Saya dijerat pasal 310 KUHP karena dianggap mencemarkan nama baik. Memang saya akui bersalah mengatakan bahwa oknum itu kumpul kebo. Tapi itu respon spontan karena adik saya disebut melakukan kumpul kebo juga saat terjadi peristiwa di kampung itu,” sambungnya.
Namun Nuri bersikukuh bahwa pernyataannya yang menyebut oknum polisi itu melakukan kumpul kebo karena dia sendiri adalah tetangganya sehingga tahu apa yang dilakukan `lawannya` itu. “Oknum polisi itu menikah dengan istrinya Januari 2012. Tapi Juli 2012 sudah melahirkan anak pertamanya, jadi silahkan diartikan sendiri. Saya juga tahu sebelum mereka menikah, oknum polisi itu sudah sering menginap di rumah itu,” sambung Nuri berapi-api. @ian_lensa
0 comments:
Post a Comment