Saturday, August 23, 2014

Menunda pelantikan Jokowi-JK, skenario mengganggu agenda kenegaraan

Menunda pelantikan Jokowi-JK, skenario mengganggu agenda kenegaraan




LENSAINDONESIA.COM: Langkah Koalisi Pengacara Masyarakat yang meminta DPR RI melakukan penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019 Joko Widodo-Jusuf Kalla, dinilai tak memiliki landasan hukum.


Sebab keputusan MK yang menegaskan perihal penetapan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2014-2019 adalah bersifat final dan mengikat.


Baca juga: Jumlah mobil pengawal dikurangi, Paspampres izinkan Jokowi blusukan dan Mantan Cawapres Hatta Rajasa ajak pendukungnya hormati putusan MK


Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Saldi Isra berpendapat, putusan MK tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait dengan melantik Jokowi-JK sebagai Presiden RI 2014-2019.


“Jadi, Ketua MPR RI harus menindaklanjuti keputusan MK dengan melantik Jokowi-JK sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden 2014-2019 pada tanggal 20 Oktober 2014 sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Saldi di Jakarta, Sabtu (22/08/2014).


Menurut Saldi, langkah yang diambil Koalisi Pengacara Masyarakat tersebut dapat dianggap sebagai skenario untuk mengganggu agenda kenegaraan yang sudah diatur dalam undang-undang.


“Tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika ada kekosongan pemerintahan akibat penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” tegasnya.


Diketahui, untuk mengganjal pelantikan Jokowi-JK, koalisi Pengacara Masyarakat yang dipimpin seorang advokat Alamsyah Hanafiah, mengirimkan surat itu kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MPR RI Sidarto Dhanusubroto.


Bukan itu saja, Alamsyah Hanafiah juga telah melakukan audiensi dengan Fraksi Gerindra DPR RI, meminta agar membentuk Pansus penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.@ridwan_LICOM


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment