LENSAINDONESIA.COM: Dua kurir sabu palsu sempat dibekuk dan diamankan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Surabaya, sebelum akhirnya dilepas lagi karena kurang alat bukti. Masing-masing Rianto (36) dan Taufan (22) warga kawasan Jl Kedungdoro.
Informasi yang dihimpun Lensa Indonesia, petugas Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang melakukan undercover buy (menyamar jadi pembeli) berhasil menjebak kurir sabu untuk mengirim 10 gram sabu. Setelah menangkap kedua kurir sabu itu, pengembangan penyelidikan mengarah kepada Agung Deni Suwarsono (22) warga Jl Kupang Gunung Jaya, yang kos di Jl Banyu Urip Wetan VII. Nama terakhir berhasil diringkus di depan Alfamart Jl Indragiri.
Baca juga: Bapak dan anak kompak konsumsi sabu bersama dalam kamar kos dan Avanza angkut sabu disergap polisi saat hendak lewat Jembatan Suramadu
Saat diinterogasi, Agung mengaku menyimpan barang bukti sabu di rumahnya. Tidak menyia-nyiakan kesempatan, empat anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan langsung menju rumah bandar sabu ini dan menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti plastik yang masih ada sisa sabu, seperangkat alat hisap dan sabu 5 gram.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Ketut Madya saat dikonfirmasi mengakui penangkapan tersebut. Namun menurutnya, sabu 15 gram yang diamankan ternyata palsu setelah dilakukan uji laboratorium. “Memang anggota saya telah melakukan penangkapa terhadap tiga orang yang diduga sebagai kurir sabu dan bandarnya. Namun barang yang berhasil diamankan bukan jenis Narkoba sehingga Rianto dan Taufan tidak kami tahan karena kurang alat bukti,” terangnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Andri Setiawan menambahkan, dari ketiga pelaku yang diamankan, cuma Agung yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, 15 gram barang bukti sabu yang kami amankan ternyata tak mengandung zat amfetamin alias palsu. “Agung kami amankan karena tes urinenya positif dan di rumahnya ditemukan seperangkat alat hisap yang masih ada sisa sabunya.@rofik
0 comments:
Post a Comment