LENSAINDONESIA.COM: Sengketa kepemilikan PT Nerita antara Mochammad Ali sebagai penggugat dengan Wawan Pristiwanto sebagai tergugat telah berakhir, setelah Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa perusahaan yang bergerak dalam bidang outsourcing itu milik Wawan.
Mochammad Ali yang ngotot bahwa PT Nerita miliknya, tidak dapat berbuat banyak, setelah hakim yang diketuai Bambang Kusmunandar menolak seluruh gugatannya dengan salinan putusan tertuang dalam dokumen Nomor 160/Pdt.6/2013 PN.Sby, tertanggal 19 September 2013 lalu.
Baca juga: Jawa Timur waspadai rusuh, Polda kerahkan 14 ribu personel dan Polda Jatim kirim 2 SSK Brimob bantu amankan Jakarta
Wawan yang diputus sebagai pemenang usai putusan pengadilan mengatakan, hakim telah menolak gugatan tersebut, serta saksi dan bukti yang diajukan ke pengadilan tidak dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemilik. “Kalau sampai sekarang Ali mengaku-ngaku sebagai pemilik PT Nerita, dia berhalusinasi. Dimana putusan pengadilan sudah jelas, bahwa dia bukan pemiliknya. Dia itu pencuri yang mau merampas perusahaan saya kok,” ujar Wawan Pristiwanto, pemilik PT Nerita dengan nada geram, Jumat (22/8/2014).
“Dalam gugatannya, Ali mengaku kalau dirinya memiliki saham di PT Nerita. Namun hal tersebut tidak benar, memang dalam akte pendirian terdapat nama Ali sebagai General Manager, tapi tidak serta merta mempunyai saham disini,” jelasnya.
Wawan Pristiwanto menjelaskan, bahkan Ali (penggugat) telah mengklaim bahwa seolah telah menjual perusahaan yang disengketakan pada dirinya namun tidak dibayar. “Sekarang sudah jelas, seluruh bukti dan saksi yang diajukan ditolak hakim dan memenangkan saya sebagai pemilik,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, sengketa PT Nerita berawal dimana Ali (penggugat) yang tertera dalam akte pendirian PT Nerita, dengan posisi sebagai direktur, saat menduduki posisi itu diduga melakukan penggelapan dana perusahaan dan membawa lari dokumen pendirian perusahaan.
Tergugat yang merasa marah dengan ulah Ali, lantas melaporkan mantan partner kerjanya di PT Nerita itu ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dalam jabatan.
“Awalnya saya laporkan Polda ke bagian teroris. Ternyata itu salah. Supaya proses hukumnya tetap berjalan, laporan pertama saya cabut dan membuat laporan ulang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus),” tandas Wawan seraya menepis anggapan bahwa laporannya di SP3-kan oleh tim penyidik Polda Jatim.
Wawan melaporkan Ali yang saat ini menjabat sebagai General Manager PT Karya Anugerah Mandiri (PT KAM) ke unit Krimsus Polda Jatim pada 22 Maret 2014 lalu dengan nomor surat TBL/82/III/2014/SUS/JTM. Laporan itu direspon Polda dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pada 25 Juli 2014 lalu.
Dalam surat tersebut, dijelaskan mengenai langkah-langkah yang dilakukan penyidik, termasuk rencana memeriksa 13 orang saksi dari PT KAM, diantaranya Wawan Pristiwanto sebagai Direktur, Herwin Ari Prasetya, Zohan Edy Purnono, Achmad Anshori, Novy Amriyanti, Hari Suci Noriza, Christina Dyaning T dan Harman Tri Wibisono. Penyidik juga akan memeriksa 3 mantan karyawan PT KAM, yakni Mochamad Ali (tergugat), M.Yusuf Bachtiar serta Teguh Ferea Riza. “Jadi tidak benar kalau laporan saya sudah diSP3. Yang benar, laporan saya yang pertama saya cabut karena salah bagian dan melaporkan ulang ke Ditreskrimsus,” pungkas Wawan Pristiwanto.@rofik
0 comments:
Post a Comment