Friday, August 22, 2014

DPRD Surabaya resmi sahkan Perda PPNS

DPRD Surabaya resmi sahkan Perda PPNS




LENSAINDONESIA.COM: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Surabaya sebentar lagi tidak bisa semena-mena melakukan penyidikan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, DPRD Surabaya telah mengesahkan Perda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Paripurna, Jumat (22/8/2014).


Poin inti dalam produk konstitusi tersebut, setiap PPNS tidak boleh sembarangan melakukan penyidikan tanpa dilengkapi tanda pengenal. Artinya, setiap operasi penegakan perda yang menyertakan PPNS harus dilengkapi Kartu Tanda Pengenal PPNS (KTPPNS). “Jadi kalau ada operasi penegakan Perda, tanyakan keberadaan KTPPNS ini. Jika dalam tim itu tidak membawa bisa dikatakan ilegal,” tegas Agus Sudarsono, Anggota Pansus PPNS.


Baca juga: Sekwan DPRD Surabaya tagih fasilitas anggota dewan dan DPRD Surabaya klaim sudah selesaikan 99 persen Perda


Menurutnya, keberadaan KTPPNS adalah wajib mengingat kartu ini menjadi semacam sertifikasi penyidik formal yang diakui Negara. Untuk mendapatkan KTPPNS, seorang PNS harus mengikuti pendidikan penyidik PNS dan mendapatkan sertifikasi oleh Kemenkumham. “Jadi jabatan PPNS ini jabatan professional yang ditegaskan oleh Negara dalam hal ini Kemenkumham,” terang Agus.


Agus menjelaskan pula, dalam Perda PPNS yang merupakan Perda pamungkas DPRD Surabaya periode ini, juga ditegaskan posisi PPNS dalam birokrasi Pemkot Surabaya.


Dalam Pasal 2, Agus menjelaskan bahwa fungsi PPNS melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui kepala SKPD masing-masing dengan koordinasi Satpol PP. “Artinya setiap operasi penegakan Perda pasti melibatkan Satpol PP dan PPNS, tanpa keduanya anda bisa mempertanyakan legalitasnya,” terang Agus.


Sedangkan mengenai kondisi PPNS di Pemkot Surabaya, Agus menginformasikan saat ini ada sekitar 92 PPNS yang tersebar di setiap SKPD. Namun dari jumlah tersebut, hanya 32 PPNS yang berhak melakukan penyidikan.


Sementara 30 orang masih mengikuti pendidikan PPNS dari Kemenkumhan dan sisanya 30 personil tidak bisa melaksanakan tugasnya sebab KTPPNS sudah habis masa berlaku serta harus diperbaharui. “Namun jumlah ini saya rasa sangat kurang melihat banyaknya persoalan Perda di Surabaya. Setidaknya harus ada 250-an PPNS di Pemkot,” terangnya.


Saat ini, Pemkot juga sedang mempersiapkan 30 personel PNS lagi untuk mengikuti pendidikan PPNS. @iwan_christiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment