LENSAINDONESIA.COM: Rapat pengganti Badan Musyawah (Bamus) membahas surat pengganti nomenklatur kementerian dari Presiden Joko Widodo Jokowi diserahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR mengagendakan akan membalas surat surat presiden pada Senin depan (27/10/14).
Wakil Ketua MPR yang juga pimpinan rapat pengganti Bamus, Agus Hermanto mengatakan hasil tersebut sudah sesuai yang diinginkan semua fraksi.
Baca juga: Ini perubahan kementerian dibentuk Presiden Jokowi, dibahas DPR dan Pramono bantah kebenaran nama 8 calon menteri "merah" yang bocor
“Pada rapat hari ini untuk memberikan pertimbangan kepada presiden atas suratnya yang diserahkan kepada pimpinan dewan. Sehingga, pimpinan DPR akan segera memberikan pertimbangan tersebut,” kata Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/10/14).
Menurut Agus, pimpinan DPR akan memasukan pertimbangan fraksi berserta pertimbangan akademis. Karena itu, pihaknya akan bekerja secara marathon untuk segera memberikan masukan tersebut.
“Tentunya, hari ini kita maraton untuk merumuskan pengajuan enam butir pertimbangan tersebut. Selain pertimbangan fraksi, kita juga akan memasukan pertimbangan secara akademis,” jelasnya.
Selain itu, menurut Agus, dirinya tidak ingin menghambat pengumuman menteri lantaran menunggu pertimbangan dari presiden.
“Memang sesuai ketentuan, pengumuman kabinet itu kan hak prerogatif presiden. Namun, kita tidak ingin terkesan menghambat pengumuman tersebut akibat menunggu pertimbangan dari kami. Karena itu, kita akan bekerja secepatnya. Paling lambat Senin akan segera kita umumkan hasilnya,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat perubahan nomenklatur kepada DPR pada, Rabu 22 Oktober 2014.
Surat bernomor 24/Pres/10/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 itu berisi tentang perubahan nomenklatur kabinet. Berikut perubahan enam nama perubahan tersebut, sebagai berikut:
1. Menteri PU dan Menteri Perumahan Rakyat menjadi Menteri PU dan Perumahan Rakyat.
2. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Menteri Pariwisata.
3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua yaitu Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
4. Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian PDT dilebur menjadi dua kementerian yaitu Kementeritan Tenaga Kerja, Kementerian Desa dan Kementerian Daerah Tertinggal.
6. Menko Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. @endang
0 comments:
Post a Comment