Tuesday, October 14, 2014

Gadis SMU Kediri jadi germo, teman sendiri dijual Rp 500 ribu

Gadis SMU Kediri jadi germo, teman sendiri dijual Rp 500 ribu




LENSAINDONESIA.COM: Polres Kediri Kota berhasil membongkrak praktek trafficking yang dilakukan oleh pelajar tingkat SMU.


Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Budi Nariyanto mengatakan, kasus trafficking terungkap melalui informasi masyarakat, yang menyebut adanya penjualan gadis di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) disatu penginapan yang ada di tempat wisata Pohsarang Kabupaten Kediri.


Baca juga: Pasca kecelakaan Harapan Jaya, petugas gabungan razia bus di Kediri dan Balap liar di Kelurahan Betet diacak-acak petugas Polres Kediri


Menurut Budi, Ironisnya, pelaku bersinisal dan korban sama-sama masih di bawah umur. Bahkan, korban tercatat sebagai seorang pelajar SMU.


Pelaku sebut saja dengan nama Mawar berusia 17 tahun asal Kota Kediri. Sedangkan korban dinamakan Bunga (17) asal Kabupaten Kediri.


“Dari info itu kami menindaklanjuti dan melakukan pengintaian, dan ketika itu tersangka kami tangkap ketika mengantarkan korban untuk melayani pelangganya di sebuah penginapan” terangnya di Mapolres Kediri Kota, Selasa (14/10/2014).


Dia menjelaskan, Mawar bertindak sebagai perantara (germo). Modus tersangka dalam menjalankan aksinya adalah, dengan mendengar keluhan korban yang terimpit persoalan ekonomi. Dari keluhan itu tersangka memanfaatkan untuk mencarikan pelanggan korban dengan imbalan sesuai kesepakatan


“Korban dijual Rp 500 juta, dengan pembagian Rp 100 ribu untuk tersangka dan Rp 400 ribu untuk korban, dan ketika kami tangkap belum terjadi persetubuhan itu” terangnya


Dari informasi yang dihimpun, tersangka dan korban adalah teman dekat, dan tersangka dalam pergaulannya sering didunia hiburan, sehingga tak heran jika tersangka memiliki banyak pelanggan untuk menawarkan teman-temannya.


Namun dari pengakuan tersangka Mawar, aksi human traficking pada temannya dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain dan ini baru dilakukan sekali saja” Saya baru sekali melakukan ini pak” ungkapnya di hadapan Penyidik.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 88 UU RI nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 200 juta.@andik kartika


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment