LENSAINDONESIA.COM: Kejati Jatim bakal mengembalikan lagi berkas kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (Japung) dengan tersangka mantan Walikota Surabaya, Bambang Dwi Hartono ke penyidik Polda Jatim. Jaksa tak mau mengambil risiko jika berkas tersebut dipaksakan sempurna (P21).
Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim, Dandeni mengatakan, resiko Bambang DH akan dibebaskan pengadilan kemungkinan besar terjadi jika berkas setebal jengkal tangan orang dewasa itu dipaksa sempurna. “Karena tidak ada tambahan signifikan diberikan penyidik Polda Jatim. Ada tambahan keterangan saksi ahli saja,” katanya, Kamis (23/10/2014).
Baca juga: Lagi, penyidik Polda Jatim limpahkan berkas Bambang DH ke Kejati Jatim dan Polda dan Kejati bahas kelanjutan kasus Bambang DH pekan depan
Dandeni menjelaskan, Bambang DH bisa bebas di pengadilan karena tidak ada tambahan fakta yang menjelaskan peran aktif mantan Walikota Surabaya itu pada terjadinya penyelewengan dana Japung yang merugikan negara Rp 720 juta itu. “Harus ada fakta yang menerangkan peran aktif Bambang, bukan asumsi,” tandasnya.
Secara teknis, pemeriksaan dan verifikasi dokumen terkait pengajuan dan pencairan dana Japung berada di tangan Sekretaris Kota Surabaya. Itu juga disebutkan dalam Perwali yang dijadikan payung hukum pencairan Japung. Adapun Bambang DH selaku Walikota Surabaya hanya menyetujui Japung setelah ada pertimbangan Sekkota.
“Dalam berkas Bambang DH menyetujui setelah menanyakan apakah pencairan sudah sesuai ketentuan atau tidak. Namun, fakta adakah kehendak atau tujuan penyelewengan dilakukan Bambang DH dalam persetujuan pencairan Japung tidak ada. “Itu yang kami maksudkan dalam petunjuk yang kami sampaikan ke penyidik,” imbuh Jaksa Kejati Jatim ini.
Karena fakta peran aktif Bambang DH belum juga dipenuhi penyidik, maka jaksa bakal mengembalikan lagi berkas kasus ini kepada penyidik Polda Jatim. Apalagi, di pengadilan tingkat pertama empat terpidana kasus ini dibebaskan hakim. “Itu tentu akan dijadikan pertimbangan hakim. Kami tidak mau ambil resiko Bambang DH bebas di pengadilan,” tandas Dandeni.
Sekedar diketahui, kasus ini sudah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga mantan pejabat Pemkot, Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan Bagian Keuangan Purwito, sebagai terpidana. Keempatnya kini sudah bebas. Belakangan, Polda Jatim membuka lagi kasus Japung ini dan menetapkan Bambang DH sebagai tersangka.@ian
0 comments:
Post a Comment