Friday, October 24, 2014

Lagi, pungli merajalela di SMPN 5 Lamongan

Lagi, pungli merajalela di SMPN 5 Lamongan




LENSAINDONESIA.COM: Sekolah negeri di wilayah pinggiran Kabupaten Lamongan marak melakukan kebijakan yang menyimpang, terutama dalam hal memungut biaya tidak resmi kepada siswa-siswi berdalih meningkatkan mutu pendidikan. Hal itu terjadi di SMPN 5 Kabupaten Lamongan.


Kendati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sekolah ini ini tampa pandang bulu menarik uang gedung sebesar Rp 750.000 kepada tiap siswa baru.


Baca juga: Murid dan guru SMPN 1 Sukodadi jadi sasaran pungli Kepala Sekolah dan Ditarik uang gedung Rp 5 juta, wali murid SMAN 1 Lamongan menjerit


Tidak sedikit orang tua murid mengeluh atas pungutan terebut, namun pihak sekolah tetap mewajibkan murid membayar uang gedung tersebut.


Terkait tinggingya biaya gedung, salah satu orang tua murid kelas VII pernah pernah meminta keringanan. Bukanya, memberi ‘potongan’, namun pihak sekolah hanya memberikan saran kepada wali murid kurang mampu tersebut untuk mengansur.


“Saya pernah mengajukan keringanan, namun ditolak. Saya tetap disuruh bayar dengan cara mengansur,” keluh seorang Ibu yang mengaku bernama Si’am tersebut.


Tidak hanya uang gedung saja, ungkap dia, pihak sekolah juga masih memungut uang per tahun bagi setiap murid sebesar Rp 32.50. Ini pun tidak jelas keguna annya. Padahal selama ini pihak pemerintah pusat juga menglontorkan dana BOS.


Sedangkan tahun ajaran baru SMP jumlah siswa mencapai 192 siswa. Dengan demikian pihak sekolah dari penarikan uang gendung bisa mengantongi uang sebesar Rp 144.000.000,00 belum ditambah iuran wajib pertahun Rp 32.500 kali jumlah murid dari kelas 7 hingga kelas 10 mencapai 665 siswa.


Diduga dana iuran Rp 21.612.500 diigunakan untuk kepentingan priabdi pihak kepala sekolah.


Terkait adanya keluhan wali murid soal banyaknya pungutan tidak resmi (pungutan liar) tersebut, Kepala Sekolah SMPN 5 Kabupaten Lamongan, Drs. Hadi mpd selalu menghindar bila dikonfirmasi wartawan.@suliono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment