LENSAINDONESIA.COM: Untuk melengkapi berkas perkara tersangka Zeng Qiuyun alias Lisa (37), yang masih dinyatakan belum lengkap (P19) sesuai permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Direktorat Reskoba Polda Jatim memperpanjang massa penahanan wanita asal China itu hingga 30 hari ke depan.
Dir Reskoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto, mengatakan sesuai permintaan jaksa yang hingga saat ini masih menyatakan berkas itu dinyatakan belum lengkap (P19), maka pihaknya akan terus berupaya melengkapi dan terpaksa memperpanjang penahanan tersangka. “Prinsipnya, kami masih melakukan proses penyidikan untuk dapat menjeratnya. Sebenarnya berkasnya sendiri sudah lengkap, namun menurut pihak kejaksaan masih ada kekurangan yang perlu dilampirkan,” terangnya.
Baca juga: Jaksa Kejati Jatim duga WNA China dijebak dalam kasus Narkoba dan Wanita hamil Malaysia divonis delapan tahun penjara
Pihak Reskoba Polda Jatim sendiri juga heran terkait sikap Kejati Jatim yang tak kunjung menyatakan berkas pemeriksaan telah sempurna. Kami juga heran kenapa masih minta disempurnakan, padahal sudah cukup bukti untuk menjeratnya. Tapi biarlah, kami yakin bisa melengkapi berkas sebelum masa penahanan Zeng Qiuyun alias Lisa ini berakhir,” ungkapnya heran.
Seperti diberitakan Lensa Indonesia, terungkapnya jaringan ini bermula dari temuan Bea Cukai Kamis (17/7/2014) yang mengetahui ada paket Narkoba yang dikirim dari Inggris melalui Bandara Juanda. Paket berbungkus kertas cokelat itu tanpa nama dan alamat pengirim. Petugas Bea Cukai mengingformasikan ke Direktorat Narkoba Polda
Jatim
Isi paket tersebut berisi Narkoba Jenis Shabu seberat 4 gram dan 28 butir ineks yang disimpan dalam dua bungkus kartu Brige (Remi). Bungkus paket tersebut dialamatkan ke sebuah Home Stay Jl Darmo Indah kamar 101 yang pernah ditinggali tersangka, namun sebelum pindah ke daerah Jl Raya Kupang, dirinya pernah memberi pesan ke petugas setempat bila terdapat paket agar diantarkan ke tempat tinggalnya.
Dari keterangan pihak Home Stay tersebut, Subdit II Dit Reskoba Polda Jatim dipimpin Kanit I Kompol Suhartono, mengirim paket tersebut, setelah tersangka meyakini barang tersebut miliknya, petugas yang menyamar sebagai kurir ekspedisi, langsung menangkap dan membawanya ke Mapolda serta menjebloskan ke tahanan.@rofik
0 comments:
Post a Comment