Tuesday, October 14, 2014

Tanggapi laporan Risma, KPK: Kasus Pasar Turi masuk ranah perdata

Tanggapi laporan Risma, KPK: Kasus Pasar Turi masuk ranah perdata




LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima laporan terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Turi Surabaya.


Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan, kasus tersebut masih diverifikasi. Namun mantan Kejati Jatim tersebut menilai, kasus Pasar Turi tersebut masih masuk ranah perdata antara pedagang, investor dan Pemkot Surabaya.


Baca juga: Pedagang anggap aneh penempatan tiga kompi Brimob di Pasar Turi Baru dan Kejari Surabaya `larang` Pemkot ambil alih pembangunan Pasar Turi


“Laporan memang sudah masuk ke KPK. Namun itu masih diverifikasi. Ini masalah perdata antara pedagang, Pemkot Surabaya dan investor,” katanya saat ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (14/10/2014).


Ia juga meminta Pemkot Surabaya untuk mengecek kembali kontrak dengan investor tersebut. “Cek dulu kontraknya. Bisa libatkan pakar dari Unair. Dari situ bisa dilihat siapa yang wanprestasi,” ungkapnya.


Prinsipnya, lanjut dia, kasus harus segera terselesaikan. “Yang penting sekarang pedagang terlayani secara baik,” tambahnya.


Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan adanya laporan kasus Pasar Turi ke KPK. Bahkan,tim KPK juga sudah diterjunkan ke lokasi yang pernah mengalami kebakaran hebat tahun 2012 silam.


Menurut Johan, lembaganya memantau pembangunan proyek senilai Rp 1,4 triliun tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mengadukan adanya indikasi terjadinya tindak pidana korupsi.


“Tim ke sana waktu itu untuk mencari dan meminta informasi. Saat ini kasusnya masih di dumas (pengaduan masyarakat) dan sudah melalui proses telaah,” kata Johan.


Berdasarkan informasi yang berkembang, proyek pembangunan Pasar Turi Baru bernilai Rp 1,4 triliun. Uang dalam jumlah fantastis tersebut merupakan pungutan dari pedagang untuk pelunasan stan oleh investor PT Gala Bumi Perkasa.


Sementara itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan akan mengambil alih pembangunan proyek Pasar Turi jika memang pada batas waktu tanggal 14 Oktober 2014 belum selesai.


Kepastian ini diutarakan walikota perempuan pertama di Surabaya ini di depan puluhan Pedagang Pasar Turi yang mendatangi balai kota, Rabu (24/04/2014).


Bahkan, untuk menguatkan keputusan itu, Pemkot Surabaya dikabarkan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pembangunan salah satu pasar grosir yang sempat menjadi ikon di Indonesia timur ini.


Risma membenarkan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK dan memerintahkan Sekretaris Kota (Sekkota) Hendro Gunawan mengirimkan berkas terkait kontrak dan pelaksanaan pembangunan Pasar Turi.


“Sekarang Sekda mengirimkan datanya. Ada beberapa kemungkinan yang dipantau KPK diantaranya terkait iuran yang dipungut kepada pedagang oleh Investor,” kata Tri Rismaharini di ruang kerjanya, Senin (06/10/2014).


Dilain pihak, kebijakan Risma yang ingin mengambil alih proyek pembangunan Pasar Turi dari investor PT Gala Bumi Perkasa mendapat respon dari beberapa kalangan, salah satunya Masyarakat Pemantau Pelaksanaan Kebijaksanaan Pemerintah (MP3KP) Jawa Timur.


Koordinator MP3KP Eusibius Purwadi mengatakan, pihaknya tidak mengerti dengan maksud walikota yang akan mengambil alihan proyek tersebut sebab pembangunan pasar itu dilakukan dengan sistem BOT (Build Operate Transfer).


Namun lanjut dia, bila diambil alih, investor harus membayar denda kepada pemkot, karena terlambat menyelesaikan pekerjaan (wanprestasi).


“Kalau mau mengambil alih seharusnya hal itu dilakukan sejak awal. Nah pertanyaanya sekarang, kenapa dulu harus melibatkan investor dalam pembangunan pasar turi dengan sistem BOT (Build Operate Transfer),” ujar Purwadi kepada lensaindonesia.com, Rabu (24/09/2014).@sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment