Friday, October 24, 2014

Tersangka korupsi pelatihan otomotif Disnaker Surabaya segera diadili

Tersangka korupsi pelatihan otomotif Disnaker Surabaya segera diadili




LENSAINDONESIA.COM: Kasus dugaan korupsi pelatihan otomotif fiktif senilai Rp 822 juta di Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Surabaya, Kamis (30/10/2014) besok mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.


“Agendanya demikian, Kamis besok mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Bayu Setyo Pramono kepada Lensa Indonesia, Jumat (24/10/2014).


Baca juga: Kejari Tanjung Perak terus dalami korupsi Disnaker Surabaya dan Pejabat Disnaker Jatim segera diperiksa Kejari Perak


Guna menyiapkan sidang perdana itu, jaksa penuntut umum (JPU) wajib menyiapkan surat dakwaan. ”Dakwaan sudah siap. Tinggal dibacakan pada sidang perdana nanti,” lanjutnya.


Seperti diberitakan Lensa Indonesia, kasus dugaan korupsi pelatihan otomotif yang digelar Disnakertrans Surabaya itu sudah diusut Kejari Tanjung Perak sejak tahun lalu. Kasus ini dinilai menyimpang karena pelaksanaannya tidak sesuai kontrak. Bahkan, peserta pelatihan diketahui banyak yang fiktif.


Dalam perkara dugaan korupsi pelatihan fiktif yang merugikan negara Rp 672 juta ini, Kejari Tanjung Perak telah menetapkan empat tersangka. Masing-masing rekanan bos CV Usaha Mandiri, Bambang Mulyono, serta tiga tersangka lain, yang berstatus PNS di Disnakertrans Surabaya.


Dalam proyek pelatihan otomotif fiktif itu, penyidik Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak juga menemukan kejanggalan lain. Yakni, munculnya dugaan adanya sertifikat pelatih palsu yang dikeluarkan salah satu unit Disnakertrans Jatim. Untuk perkara ini, ada seorang PNS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.


Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang, para tersangka dugaan pelatihan otomotif fiktif Disnakertrans Surabaya itu tidak pernah ditahan penyidik Kejari Tanjung Perak. ”Memang para tersangka tidak pernah ditahan. Namun, pada saat persidangan nanti, mereka pasti dihadirkan,” sambung Bayu Setyo Pramono.


Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka ini dengan alasan, mereka telah mengembalikan uang kerugian negara. Selain itu, selama proses penyidikan, para tersangka juga selalu kooperatif. “Dengan pertimbangan itu maka para tersangka tak ditahan,” ujarnya berdalih.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment