Monday, November 3, 2014

Tak bisa tahan libido seks, duda Madiun nekat cabuli bocah kelas V SD

Tak bisa tahan libido seks, duda Madiun nekat cabuli bocah kelas V SD




LENSAINDONESIA.COM: Tak tahan menahan libido seksnya setelah lama menduda, Pardi (46) warga Desa Ngrengat Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun nekat melakukan pencabulan terhadap siswi kelas V SD yang masih tetangganya sendiri. Akibat perbuatannya itu, pria cabul ini ditangkap petugas PPA Polres Madiun dan dijebloskan dalam tahanan.


Informasi yang dihimpun Lensa Indonesia, pencabulan duda terhadap bocah SD, Bunga (nama samaran) yang masih berusia 12 tahun ini terjadi dua kali. Peristiwa pertama terjadi beberapa waktu lalu.


Baca juga: Kuli bangunan jadikan ABG sebagai pelampiasan nafsu dan Guru SD akhirnya mengaku cabuli siswinya karena ingin punya anak


Modus duda ini adalah pura-pura jalan jalan di pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB. Saat melewati rumah korban dia memanggil korban yang rutin menyapu halaman tiap pagi. Dia lalu mengiming-imingi Bunga dengan uang Rp 10 ribu agar mau melayani nafsu bejatnya.


Sukses dalam aksi pencabulan pertama, pardi ingin mengulang kedua kalinya dengan modus yang sama. Namun kali ini bibi korban memergoki aksinya dan melapor ke Unit PPA Polres Madiun.


Petugas PPA Polres Madiun yang menerima laporan kasus pencabuulan segera membawa Bunga ke rumah sakit untuk dimintakan visum. SEtelah itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian serta celana dalam korban disita untuk dijadikan barang bukti. Langkah selanjutnya adalah menciduk duda cabul itu dan diproses hukum.


Dalam pemeriksaan penyidik PPA Polres Madiun, Pardi mengaku sudah dua kali melakukan tindak pencabulan terhadap Bunga dengan imbalan uang Rp 10 ribu. “Saya baru dua kali. Yang pertama memang sudah saya gauli tapi aksi kedua buyar saat baru mulai setelah ketahuan bibinya,” terang Pardi sambil menunduk, Senin (3/11/2014).


Kaur Bin Ops Polres Madiun Iptu Logos kepada Lensa Indonesia menyebutkan tersngka terancam dipenjara belasan tahun akibat melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur. “Semua bukti dan saksi sangat menguatkan dugaan bahwa pelaku telah melakukan tindakan tak pantas terhadap anak yang masih berstatus pelajar kelas lima SD,” tegasnya. @dhimaz_adi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment