Thursday, January 29, 2015

BG tolak penuhi pemeriksaan di KPK, Istana imbau ikuti proses hukum

BG tolak penuhi pemeriksaan di KPK, Istana imbau ikuti proses hukum




LENSAINDONESIA.COM: Istana mengimbau agar calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Namun, BG dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pertama pemeriksaan di KPK atas kasusnya.


Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Ia mengatakan menghadiri pemeriksaan KPK merupakan bagian dari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Baca juga: Tak diminta Jokowi, Kompolnas belum siapkan nama baru calon Kapolri dan Saksi Budi Gunawan, Wakapolres Jombang diminta penuhi panggilan KPK


“Imbauannya mengikuti proses hukum yang seharusnya berjalan. Ada hak dari individual untuk melakukan beberapa proses hukum terkait dengan pemanggilan seperti ini. Dan itu bagian dari proses hukum yang dihormati oleh Istana,” ujarnya, Jumat (30/1/2015).


Kuasa hukum BG, Razman Nasution mengatakan kliennya tidak akan memenuhi panggilan pertama KPK. Ada tiga alasan yang diajukan yaitu belum ada pemberitahuan resmi dari KPK bahwa BG jadi tersangka.


“Yang ada baru dari media massa. Itu nggak punya kekuatan hukum. Ini telah melanggar etika dalam prosedur administrasi,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta.


Alasan kedua, ada kejanggalan atas surat panggilan pemeriksaan. Ia menyebut tidak jelas siapa penerima dan pemberi surat panggilan. “Saya tanya ke pembantu rumah tangga, staf ajudan surat darimana. Mereka hanya bilang diantar oleh pengantarnya dan langsung pergi,” katanya.


Kliennya, Budi Gunawan juga masih tengah menjalani praperadilan lebih dulu. “Kami masih akan menjalani praperadilan. Sampai putusan praperadilan, kami tidak akan memenuhi panggilan KPK,” kata dia.


Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.


KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.@endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment