Thursday, January 29, 2015

Oknum wartawan peras Panitera Pengadilan Agama Surabaya

Oknum wartawan peras Panitera Pengadilan Agama Surabaya




LENSAINDONESIA.COM: Oknum wartawan harian kriminal lokal, Dedy Kusbiantoro (32), Kamis (29/1/2015) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap Ihksanul Huri (48), Panitera Pengadilan Agama (PA) Surabaya.


Ikhsanul Huri yang didampingi kuasa hukumnya, Berlian Ismail Marzuki, usai membuat laporan ke SPKT Polrestabes Surabaya, tidak banyak memberikan keterangan terhadap wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi.


Baca juga: Tiga oknum polisi pesta sabu bareng karyawan TV swasta dan Oknum wartawan tabloid mingguan disergap saat hendak pesta ganja


Sedangkan menurut Berlian Ismail Marzuki, oknum wartawan yang dilaporkan tersebut telah menulis enam pemberitaan yang diterbitkan harian kriminal lokal terkait berkas gugatan cerai yang hilang. “Enam kali pemberitaan itu, pak Ikhsanul Huri tidak pernah dikonfirmasi. Kemudian klien saya berinisiatif sekaligus perintah Kepala Pengadilan Agama SUrabaya untuk melapor ke Polisi. Dari pemberitaan itu, ada juga indikasi pemerasan yang dilakukan,” terangnya.


Dia menyebutkan, pemberitaan yang menyudutkan itu terbit tanggal 24, 29, 30, 31 Desember 2014 dan tanggal 5, 12 Januari 2015. “Klien saya sudah menggunakan hak jawabnya, namun tetap diberitakan yang tidak benar,” ujarnya.


Dari pemberitaan tersebut, Ikhsanul Huri selaku Panitera Pengadilan Agama yang merasa tidak pernah dikonfirmasi merasa namanya dicemarkan. Apalagi kemudian diketahui bahwa berkas gugatan yang disebut hilang ternyata ternyata tidak hilang, melainkan tercecer di depan kantor Pengadilan Agama Surabaya dan ditemukan Dedy Kusbiantoro.


Parahnya oknum wartawan ini bukannya mengembalikan ke Pengadilan Agama, namun justru memanfaatkan untuk melakukan pemerasan. “Kalau berkas ingin balik dan tidak diberitakan, harus ada tebusan sekian,” ungkap Berlian Ismail Marzuki.


Pengacara ini juga menjelaskan jika Dedy Kusbiantoro mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada kliennya meminta sejumlah uang guna menebus berkas gugatan cerai. “Pertama minta Rp 20 juta, terus turun Rp 15 juta, Rp 7 juta dan terakhir turun jadi Rp 4 juta,” papar Berlian sambil menunjukan isi sms yang sudah di print out tersebut.


Berlian juga mengatakan, jika pemberitaan dan pemerasan tersebut dilakukan Dedy Kusbiantoro sebagai bentuk aksi balas dendam, karena diketahui pada 22 Mei 2014, dia mengajukan permohonan pembaharuan nikah (isbat) dengan Sulastri namun ditolak pihak PA. “Penolakan permohonan tersebut dikarenakan, masing-masing masih punya suami dan istri,” imbuhnya.


Sementara Ahmad Nurzaman, Wakil Direktur harian kriminal lokal ini saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mendengar informasi terkait tindakan yang dilakukan karyawannya. Manajemen langsung memecat Dedy Kusbiantoro awal bulan Januari 2015. “Dia belum lama bekerja disini, posisinya masih wartawan magang,” kata Ahmad Nurzaman.


Dia juga menjelaskan, di perusahaannya memang ada imbauan untuk semua wartawan membantu mencari iklan. “Tapi kami tidak memerintahkan melakukan pemerasan,” terangnya.


Ahmad Nurzaman menambahkan, dari evaluasi atas nama terlapor, akhirnya perusahaan memutuskan untuk mengeluarkan yang bersangkutan. “Kami keluarkan dari perusahaan dan sekarang tidak dipekerjakan lagi,” tegasnya


Sementara menurut teman terlapor, antara Dedy dan Sulastri, sudah menikah dibawah tangan (Siri) sementara Sulastri hingga saat ini statusnya masih belum bercerai dengan suaminya. “Sulastri sebenarnya masih belum resmi bercerai, namun sudah pisah ranjang sejak lama, dan keduanya sudah kawin siri. Untuk dapat menikah secara sah, makanya keduanya mengurus perceraian tersebut,” ungkapnya


Sementara Kasubbag Humas Polrestabes surabaya saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini sudah ditindak lanjuti. “Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Sat Resakrim. Bila nantinya terdapat bukti yang menguatkan, tentunya terlapor akan ditindak lanjuti dengan pidana sesuai undang undang yang berlaku,” terangnya. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment