Wednesday, January 28, 2015

Jaksa gagal hadirkan istri bandar sabu Yudi Prasetyo

Jaksa gagal hadirkan istri bandar sabu Yudi Prasetyo




LENSAINDONESIA.COM: Jaksa Kejari Surabaya gagal menghadirkan istri bandar sabu senilai setengah miliar rupiah dengan terdakwa Yudi Prasetyo. Tak pelak, sidang yang digelar Rabu (28/1/2015) siang ini terpaksa harus ditunda.


Sebelumnya, kesaksian istri dari bos batubara dan kontraktor, Yudi Prasetyo ini merupakan perintah majelis hakim yang diketuai Hariyanto pada JPU Atip yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, untuk bisa meringankan terdakwa bandar sabu itu.


Baca juga: Kejati Jatim tak tahan Dirut PT ELS dalam penipuan bisnis batubara dan Keterangan tiga saksi perberat posisi bandar sabu Yudi Prasetyo


Namun, perintah untuk menghadirkan istri dari bandar sabu seberat 700 gram tak berhasil dilakukan Jaksa. Hingga akhirnya, Hakim Hariyanto menunda persidangan bos batubara dan kontraktor ini.


Hakim Hariyanto menganggap, kesaksian istri dari bandar sabu jaringan Lokalisasi Dolly ini sangat dibutuhkan, karena pada saat terdakwa ditangkap, posisinya bersama dengan terdakwa. “Istrimu berada dimana sih?, keterangannya kami butuhkan. Karena waktu anda ditangkap, posisinya kan bersama anda,” kata Hakim Hariyanto, yang dijawab terdakwa Yudi Prasetyo, bila istrinya tinggal di Malang.


Selain tidak bisa menghadirkan istri terdakwa, salah satu faktor ditundanya persidangan ini dikarenakan pengacara bos batubara dan kontraktor ini tidak hadir dalam persidangan. “Kemana pengacara anda? Karena istri dan pengacara anda tidak hadir, sidang kami tunda satu minggu,” kata Hakim Hariyanto pada Yudi Prasetyo sambil memukulkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan ini.


Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap petugas Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jl Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar pukul 03.00 WIB.


Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil.


Oleh JPU Fadilah dari Kejari Surabaya, terdakwa Yudi Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan subsider, ia dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan dakwaan subsider, bandar sabu ini dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Kasus yang menjerat bandar sabu Yudi Prasetyo ini bukanlah yang pertama. Dia merupakan residivis kasus yang sama. Pada 2013 lalu, bos batubara dan kontraktor ini juga pernah ditangkap petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu hanya diganjar hukuman 5 bulan penjara oleh PN Surabaya.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment