LENSAINDONESIA.COM: Menjelang genap 100 hari Pemerintahan Jokowi–Kalla, malah menunjukkan ketidakberdayaannya berhadapan dengan PT. Freeport Indonesia. Salah satu korporasi tambang terbesar itu mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk perusahaan tambang ini hingga Juli 2015.
Fakta dan bukti cukup sudah menjelaskan kepada pemerintah tindakan melawan hukum dan pelanggaran HAM atas kehadirannya sejak 1967 yang menambang di Tembagapura melalui kontrak karya I.
KontraS mencatat sederet pelanggaran hukum dan HAM oleh PT. Freeport Indonesia mulai dari penghancuran tatanan adat, perampasan lahan masyarakat lokal, penangkapan sewenang-wenang masyarakat sipil, perusakan lingkungan hidup, perusakan sendi-sendi ekonomi sampai pengingkaran atas eksistensi masyarakat suku Amungme hingga pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan dan setoran illegal uang keamanan kepada aparat Negara sebesar US 5,6 juta dolar.
Baca juga: Perpanjang kontrak Freeport, Jokowi disebut khianati konstitusi dan Kontrak diperpanjang, ini janji Freeport pada Indonesia
Selain itu temuan JATAM di lapangan yakni limbah tailing mereka hingga saat ini setidaknya telah mencapai lebih dari 1,187 milliar ton yang dibuang ke sungai Aghawagon, Otomona dan Ajkwa. Longsor besar terakhir bahkan telah merenggut 28 nyawa pekerja sekaligus pada 14 Mei 2013.
Hingga akhirnya Komnas HAM telah menetapkan PT. Freepot Indonesia sebagai pelanggar HAM berat dalam kasus tersebut.
Belum lagi ingkar janji (wansprestasi) atas kewajibanya membangun smelter (pabrik peleburan logam) sebelum izin ekspor tersebut habis sejak Desember 2014. Namun kenyataannya, hingga izin habis, PT. Freeport
Indonesia tidak ada itikad baik untuk membangun smelter tersebut.
Bahkan saat perpanjangan izin eksport kedua perusahaan itu baru akan memastikan ke pada Pemerintah tentang lokasi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan smelter yakni dengan menyewa lahan PT. Petrokimia di Gresik
Jawa Timur seluas 80 hektare dalam jangka waktu 20-30 tahun.
Kewajiban membangun smelter dan larangan ekspor bahan mentah sebenarnya sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 2009 melalui UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan berlaku efektif setelah lima tahun sejak keluarnya UU tersebut. Namun setelah larangan ekspor bahan mentah tersebut berlaku efektif, pemerintah malah memberikan pengecualian kepada pertambangan besar seperti Freeport dan
Newmont untuk tetap mengekspor konsentrat tambang dengan beberapa poin renegosiasi kontrak karya.
“Berdasarkan fakta dan bukti dilapangan kami mengecam tindakan Pemerintah yang tak berdaya kepada PT. Freeport Indonesia,” kata Ki Bagus Hadi Kusuma dari Jaringan Advokasi Tambang dalam pers rilis diterima Kamis (29/1/2015).
Ia menyampaikan sejumlah desakan yaitu pemerintah melalui wajib Kementrian ESDM mencabut Nota kesepakatan terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk perusahaan tambang ini hingga Juli 2015. Kebijakan pemberian izin ekspor konsentrat PT. Freeport sejak awal telah jelas-jelas melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pihaknya juga meminta agar Ketua DPR RI membentuk pansus atas pelanggaran pemerintah yang tidak konsisten menerapkan pasal 5 UU UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana tidak adanya transparansi kepada DPR sebagai lembaga pengawas.
“PT. Freeport Indonesia segara bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran hukum dan HAM sejak melakukan penambangan melalui kontrak
karya I,” ujarnya.
Selain itu merealisasikan atas kewajibannya membangun smelter sebagaimana perintah UU No. 4 Tahun 2009.
Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan didesak untuk segera melakukan audit lingkungan atas tindakan PT. Freeport Indonesia yang merusak tatanan ekosistem lingkungan hidup.
Juga meminta Kementrian Tenaga Kerja melakukan investigasi atas pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang menimpa buruh PT. Freeport Indonesia selama ini yang terus dihadapkan ketidakpastian atas nasib hak atas pekerjaannya.@sita
0 comments:
Post a Comment