Friday, January 30, 2015

Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, bos solar ilegal langsung ditahan

Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, bos solar ilegal langsung ditahan




LENSAINDONESIA.COM: Setelah ‘ngendon’ sejak April 2014 lalu, penyidik Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya, akhirnya melimpahkan berkas perkara pengangkutan BBM solar ilegal PT Dyagung Artha Nusa (DAN) dengan tersangka I Ketut Satya Wiradana, pemilik PT DAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara ini dinyatakan sempurna atau dalam istilah hukum disebut P21.


Hal itu diungkapkan Kasipidum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH. “Senin 21 Januari 2015 sekitar pukul 12 an, kami terima pelimpahan tahap duanya,” ujarnya di Kantor Kejari Surabaya, Jumat (30/1/2015).


Baca juga: PAN tolak BBM naik: Jangan karena tikus, lumbung dibakar, Bro! dan Ketua PDIP sarankan BBM tak naik, Petral Singapura harus 'dibongkar'


Mantan Kasipidsus Kejari Makasar ini mengakui, telah melakukan penahanan terhadap tersangka I Ketut Satya Wiradana dan menahan Barang Bukti (BB) truk pengangkut BBM solar ilegal W 8500 NM warna lambung putih yang sisi kanan dan kiri bagian lambung truknya bertuliskan DAN. “Dari penyidik memang tidak ditahan. Namun karena informasi yang kami terima dari penyidik, tersangka tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan, kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” tegas Kasipidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan SH.


Menurutnya, Kejari SUrabaya telah menunjuk dua jaksa yang akan menangani perkara ini, yakni JPU Fadilah SH dan JPU Arief Fathurrahman SJ. Bahkan, pihaknya telah memasang jeratan pelanggaran hukum terhadap tersangka.


Dalam rencana dakwaan (RENDAK), Kejari Surabaya akan menjerat tersangka dengan pasal Pasal 55 dan 53 tentang UU Migas no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. “Tersangka mengangkut solar tanpa surat ijin. Untuk ancaman hukuman pasal 55 itu lima tahun penjara, sedangkan Pasal 53, empat tahun penjara dan denda Rp 40 milliar,” terang Joko Budi Darmawan.


Ditambahkan Kasipidum Kejari Surabaya ini, sekarang pihaknya masih membuat rencana dakwaan dan dalam waktu dekat kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Minggu depan akan kami limpahkan ke PN Surabaya, sekarang baru penyusunan dakwaan,” sambungnya.


Sementara terkait barang bukti solar ilegal 8000 liter, Kasipidum Kejari Surabaya ini masih belum berani menentukan sikap, apakah akan melelang atau menunggu hingga perkara ini incracht (memiliki kekuatan hukum tetap).


Pelelangan solar ilegal tersebut diakui Joko Budi Darmawan, harus ada penetapan dari PN Surabaya dan persetujuan dari pemilik barang. Selain itu, jika mengacu pada Pasal 45 KUHAP, barang bukti ini bisa dilelang pada proses penyidikan dengan catatan barang bukti tersebut dikhawatirkan akan rusak atau berkurang jumlahnya.


“Kalaupun dilelang harus ada ijin dari Pengadilan dan persetujuan dari pemilik barang dan uang hasil lelangnya akan disetorkan ke negara bila nantinya perbuatannya terbukti. Sebaliknya akan kami kembalikan ke pemilik

jika pidananya tidak terbukti,” terangnya.


Seperti diketahui, peredaran solar ilegal ini diungkap Unit Tipiter Satrekrim Polrestabes Surabaya pada 26 Maret 2014 lalu. Saat itu, armada angkutan PT DAN milik tersangka I Ketut Satya Wiradana W 8500 NM sedang mengangkut 8000 liter atau 8 ton solar ini dari Madura, ditangkap di Jl Kedung Cowek dekat Jembatan Suramadu.


Saat ditangkap, sopir truk tak bisa menunjukan surat surat resmi ijin pengangkutan solar. Setelah diamankan, penyidik akhirnya meloloskan sopir truk pengangkut solar ilegal ini tapi menetapkan I Ketut Satya Wiradana selaku pemilik truk PT DAN sebagai tersangka.


Solar ilegal ini dibeli tersangka Ketut dari penimbun di wilayah Madura dengan harga bersubsidi, selanjutnya akan didistibusikan ke industri dan kapal-kapal di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan harga non subsidi.


Tersangka I Ketut Satya Wiradana memang tak asing di dunia peredaran solar ilegal. Ia dikenal lihai dan licin dalam menjalankan bisnis gelapnya ini. Beberapa tahun lalu, dia juga pernah berurusan dengan hukum dan divonis dua tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) pasca dirinya melakukan upaya hukum kasasi.


Namun hukuman dua tahun penjara itu belum dirasakan oleh pemilk PT DAN ini. Kejari Surabaya pun tidak bisa melakukan eksekusi lantaran salinan putusan kasasi belum dikirimkan ke Korps Adhyaksa yang berkantor di Jl Sukomanunggal

Surabaya ini. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment