Friday, January 30, 2015

Duo “Bali Nine” ajukan PK kedua

Duo “Bali Nine” ajukan PK kedua




LENSAINDONESIA.COM: Duo terpidana mati “Bali Nine” asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan kembali mengajukan peninjauan kembali kasus mereka. Pengacara keduanya optimistis bisa menyelamatkan nyawa kliennya tersebut.


Ini adalah PK kedua dan sudah dimasukkan ke PN Denpasar.”Sudah diterima dan akan disidangkan lalu nanti tergantung putusan dari Ketua pengadilan negeri,” kata Todung Mulya Lubis di Bali, Jumat (30/1/2015).


Baca juga: Keluarga kunjungi Sukumaran-Andrew Chan di LP Kerobokan dan MenkumHAM sebut ada 133 terpidana mati belum dieksekusi


“Jadi eksekusi (mati) tidak bisa dilaksanakan karena ada proses hukum yang harus dihormati,” imbuhnya.


Pihaknya akan meminta pengadilan untuk mempertimbangkan proses rehabilitasi yang dijalani keduanya selama 10 tahun di LP Kerobokan. Chan kini jadi pemimpin doa di gereja, sedangkan Sukumaran menjadi guru seni bagi penghuni lapas yang lain.


Ia optimistis timnya bakal sukses menyelamatkan dua kliennya dari tim regu tembak.


Mengutip news.au.com, panitia pengadilan, Ketut Sulendra membenarkan telah menerima dokumen peninjauan kembali dari dua warga negara Australia tersebut.


“Saat ini dokumennya tengah dipelajari,” ujarnya sembari menolak berkomentar apakah PK ini akan dikabulkan majelis hakim atau ditolak.


Tapio juru bicara Jaksa Agung HM Prasetyo, Tony Spontana mengatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Sikap ini diputuskan dalam pertemuan dengan para jaksa, kementerian hukum dan HAM, Polri, BNN, MK dan institusi terkait pada 9 Januari lalu.


Pengacara dua WN Australia itu berpendapat pengajuan PK kedua bisa dilakukan merujuk pada putusan MK tahun 2013, jika memang ada fakta baru. Tapi, Tony menyebut peraturan tersebut belum efektif dan tak bisa diterapkan. “Jadi kami mengacu pada peraturan lama bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali,” ujarnya.


Dari 11 keputusan Presiden tentang hukuman mati, delapan berkaitan dengan narkoba. Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya adalah warga negara asing. Yaitu dua warga Australia, Ghana, Perancis, Nigeria, Filipina dan Brazil. Tony mengatakan, belum ada tanggal kapan eksekusi akan dilaksanakan.


Rodrigo Gularte akan jadi warga negara Brazil kedua yang akan dieksekusi hanya dalam hitungan minggu. Pada 18 Januari lalu, Marcfo Archer Cardoso Moreira yang ditahan karena membawa 13 kilogram kokain, telah dieksekusi.


Presiden Brazil Dilma Rousseff langsung memerintahkan menarik dubesnya dari Indonesia. Belanda juga melakukan hal serupa setelah warganya Ang Kiem Soei diesekusi atas tuduhan menjalankan pabrik ekstasi.


Seorang perempuan warga negara Filipina, yang ditahan di Yogyakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin dari Malaysia, dilaporkan mengajukan PK. Sedangkan warga negara Perancis, Serge Atlaoui divonis mati pada 2007 lalu.


Presiden Jokowi sendiri menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku narkoba. Ia juga menyatakan akan menolak seluruh grasi ataupun amnesti bagi terpidana mati kasus narkoba. @sita/cnn


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment