Thursday, January 29, 2015

Jadi terdakwa, Direktur PT Jasalindo bersikukuh kasusnya masuk perdata

Jadi terdakwa, Direktur PT Jasalindo bersikukuh kasusnya masuk perdata




LENSAINDONESIA.COM: Direktur PT Jasalindo, Armando masih terus bersikukuh bahwa perkara yang menjeratnya sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya bukan perkara pidana. Hal itu diutarakan usai ditolaknya keseluruhan pledoi atau pembelaan kuasa hukum terdakwa (Replik) oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.


Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry, menyatakan tidak ada unsur berdalih penyelamatan yang dilakukan oleh terdakwa. “Kami tetap pada tuntutan awal, menolak semua pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,”papar jaksa Harry.


Baca juga: Kejati Jatim tangani satu terpidana mati kasus Narkoba asal Spanyol dan Kejati Jatim dilaporkan ke Kejagung soal penipuan PT Jasalindo


Menanggapi penolakan ini, kuasa hukum Direktur PT Jasalindo, Sidarta SH, menyatakan duplik atau tanggapan saya secara lisan. “Intinya tetap pada pembelaan awal (Pledoi) bahwa perkara yang menimpa klien saya tidak ada kaitannya dengan pidana,” ungkapnya.


Untuk mencari keadilan, Armando yang jadi terdakwa telah mengadukan Kejati Jatim ke Kejaksaan Agung. Direktur PT Jasalindo ini mengadu karena Kejati dinilai tidak profesional saat proses pelimpahan berkas dari penyidik Polda ke jaksa Kejati, hingga ia didudukkan sebagai pesakitan di pengadilan.


Dalam surat aduannya dengan didampingi kuasa hukumnya, Sidarta, Direktur PT Jasalindo ini menganggap kasus yang membelitnya murni perdata. Karena itu, pihaknya menilai terjadi kriminalisasi dilakukan Polda dan Kejati sehingga kliennya terjerat sebagai terdakwa. “Ada kesan kriminalisasi terhadap klien saya. Padahal saya sudah bilang kasus ini murni perdata,” terang Sidarta.


Sebelumnya jaksa Penuntut Umum dari kejati menuntut terdakwa 6 bulan penjara dan dianggap melanggar pasal 374 KUHP.


Sekedar diketahui perkara yang menimpa Armando bermula ketika kapal milik Antonius Jansen (pelapor), pemilik kapal tongkang GH 23 dari PT Aman Makmur, karam karena diterjang badai di perairan Pulau Raas, Madura, saat mengangkut barang, 2011 lalu. Antonius lalu meminta bantuan PT Jasalindo selaku perusahaan kapal penyelamat untuk mengangkat kapal yang karam berikut barang angkutannya.


PT Jasalindo berhasil mengangkat kapal tersebut berikut barang angkutannya. Namun versi pelapor, Armando (terlapor dan kini terdakwa), Direktur PT Jasalindo, menarik kapal dan isinya ke Pelabuhan Semarang, tanpa seijin Antonius. Ia melapor ke Polda Jatim karena kapal miliknya belakangan tidak dikembalikan. Jasalindo hanya mengembalikan barang angkutannya kepada penyewa kapal karam itu.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment