Tuesday, January 27, 2015

Tak kantongi ijin, Pasar Buah Tanjung Sari disegel Satpol PP Surabaya

Tak kantongi ijin, Pasar Buah Tanjung Sari disegel Satpol PP Surabaya




LENSAINDONESIA.COM: Satuan Polisi Pamong Praja kembali menyegel Pasar Buah Jl Tanjungsari Surabaya. Pasalnya, selama ini pasar buah yang dihuni sekitar 47 pedagang itu tak memiliki ijin.


Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan dalam membuka usaha, seharusnya mengurus ijin dari awal baik dari kepengurusan IMB, hingga HO. Alasannya, demi keamanan dan kenyamanan para pedagang. “Sebaiknya pelaku usaha harus memiliki perijinan. Dan itu berlaku kepada siapapun. Artinya harus memiliki ijin terlebih dahulu sebelum membuka usaha. Nah setelah ada ijin, silahkan jika mau membuka usaha,” ungkapnya.


Baca juga: Kasatpol PP Surabaya ancam rantai pintu Kafe Top One dan Tempat hiburan kawasan Surabaya Timur ajak Satpol PP kucing-kucingan


Menurut Irvan Widyanto, banyak sekali pasar-pasar yang berada dibawah naungan Pemkot Surabaya melalui PD Pasar, yakni sekitar 140 pasar. Pemkot Surabaya sendiri mengharapkan agar para pedagang menempati pasar-pasar yang sudah resmi. Agar nantinya ketika mendapatkan permasalahan, Pemkot bisa ikut andil menangani persoalan itu.


“Nah, ini kan persoalan pasar. Dimana pasar itu juga membutuhkan kajian sosial ekonomi, segi keselamatan. Makanya pelaku usaha sebaiknya harus mengurus ijin-ijinya terlebih dahulu. Pemerintah kota mengharapkan agar para pedagang segera pindah ke tempat yang legal dibawah naungan PD Pasar. Masih ada banyak kok, sekitar 140,” lanjut Irvan Widyanto.


Sedangkan Pasar Buah Jl Tanjung Sari sendiri, selama ini belum memiliki ijin apapun, baik IMB hingga HO. Sedangkan para pedagang hanya menyewa kepada pihak-pihak tertentu.


Pasar buah ini milik perorangan yang sengaja dikoordinir untuk mendapatkan keuntungan. Padahal dalam pembangunannya juga terdapat retribusi yang masuk kedalam PAD pemerintah Kota Surabaya. Sehingga tak jarang pemkot kehilangan PAD tiap tahunnya.


“Pasar ini ilegal karena tidak ada ijin apapun kepada pemerintah kota. Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi apa-apa. Misalkan kebakaran dan segala macamnya. Yang kasihan pedagang. Makanya kami harus melihat baik dari segi keamanan dan kenyamanan. Jadi sekali lagi, pemkot berharap mereka masuk ke pasar legal. Kegiatan-kegiatan seperi ini akan kami lakukan terus supaya tidak lagi dikelola oleh sembarangan,” pungkas Irvan Widyanto.@iwan


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment