Saturday, January 31, 2015

Melawan petugas, spesialis jambret dihadiahi timah panas

Melawan petugas, spesialis jambret dihadiahi timah panas




LENSAINDONESIA.COM: Dua pelaku tindak kejahatan Jambret dan pecah kaca di jalanan berhasil dibekuk jajaran Polres Probolinggo Kota. Selama ini pelaku kejahatan kelas kakap tersebut meresahkan masyarakat.


Kedua tersangka tersebut adalah berinisial R (22) dan A (22) warga Desa Sumberkare Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo. Mereka dibekuk pad aJum’at malam (30/01/15) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.


Baca juga: Residivis jambret dibekuk saat asyik pesta Miras dan Dua penjambret apes nabrak portal jalan saat dikejar polisi


Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Iwan Setyawan memimpin langsung dalam penggrebekan ke Dua tersangka dengan membawa 1 kompi Satuan Shabara. Ia mengatakan operasi ini dilakukan menyusul tindak kejahatan penjambretan, curanmor dan pecah kaca di jalanan yang makin tinggi. Adapun dua tersangka tersebut, sudah dua bulan diintai karena aksinya. Rumah kedua pelaku bersebelahan.


“Setelah dilakukan lidik dan dinyatakan A1, kami bersama satu kompi Satuan Sabhara melakukan penggrebekan terhadap kedua tersangka dirumahnya masing masing,” kata Iwan Setyawan.


Saat akan ditangkap, kedua tersangka melawan petugas dan akan melarikan diri. Polisi akhirnya menghadiahi timah panas di kaki kedua tersangka.


Saat rumah kedua tersangka digeledah, ditemukan banyak barang bukti dari hasil kejahatanya selama ini di antaranya ada empat unit sepeda motor, sebelas HP berbagai merk, clurit, belati, empat buah bondet, tiga tas, Kunci ‘T’, serta plat nomor Kendaraan W-4632-WK.


“Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolres AKBP Iwan Setyawan.


Kepada polisi, kedua tersangka mengakui melakukan dua aksi penjambretan kemarin. Yaitu di Jalan Raya Sukarno Hatta dekat dealer Mitsubishi Kota Probolinggo, dan depan PT Eratex juga dijalan Sukarno Hatta.

“Bagi korban penjambretan yang TKPnya di depan PT. Eratex dan dekat dealer Mitsubhisi akan segera dihubungi. Sekarang kedua tersangka diperiksa untuk dilakukan pengembangan,” ucap AKBP Iwan.


Kapolres menambahkan kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.@an


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment